Sosialisasi Program PTSL Eks Transmigrasi Rantau Panjang


Menjawab tuntutan masyarakat eks transmigrasi UPT 1 dan UPT 2 tentang sertipikat lahan. Pertanyaan dan tuntutan ini sudah muncul sejak 2005 yang lalu, terutama SP 1. Selasa (2/7/2019), digelar sosialisasi tentang sertipikasi tanah trans.
Hadir dalam sosialisasi, Hakim (Kasi Petanahan BPN). Iwan Dwi Purnomo (Kabid Transmigrasi Dinas Nakertrans). Musbandi (Sekcam Simpang Hilir). Serta perwakilan masyarakat trans (TPA/TPS) dan perwakilan tokoh lainnya. Keseluruhannya, lebih dari 100 orang peserta sosialisasi yang hadir.
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap), merupakan jawaban atas benang kusut persoalan selama ini. Carut-marut persoalan data trans yang panjang. Serta dampak dari pemekaran KKU dari Ketapang, membuat data base trans terbutus dan raib. Sementara, data di Kementrans pun tidak jelas lagi rimbanya.
Setelah melalui proses yang panjang, buah dari perjuangan itu telah menunjukan hasil. Sebagai anak trans, Iwan Dwi Purnomo, Kabid Transmigrasi Dinas Nakertrans Kayong Utara, menunjukan keseriusannya untuk hal ini.
Sejak Januari 2019 hingga sekarang, berbagai proses telah dilakukan. Mulai dari tingkat desa oleh Pemerintah Desa. Proses di Nakertrans hingga di BPN. Proses tersebut membuahkan Surat Keputusan terakhir Kepala BPN Kayong Utara. Tinggal menunggu SK Bupat tentang CPCL, asal kelengkapan persyaratan terpenuhi, sertipikat segera dicetak.
Keputusan Kepala BPN tersebut, Nomor 09/KEP-61.12/III/2019, tanggal 20 Maret 2019, tentang Penetapan Lokasi Desa Kegiatan Persertipikatan Tanah Hak Milik Transmigrasi Tahun Anggaran 2019. Khusus Rantau Panjang, ditargetkan 1.530 bidang. Jumlah ini mencakupi SP 1 dan SP 2.
Dari 1.530 bidang, terdapat 925 yang sudah terdaftar dalam program dan siap di cetak BPN. Terdapat 605 KK yang KTP-nya belum elektronik atau pemiliknya di luar KKU. Apabila telah terdata lengkap dan memenuhi persyaratan. Kemudian diterbitkan SK Bupati tentang CPCL, maka BPN segera mencetaknya.
Agenda sosialisasi kemaren, menyampaikan tentang program PTSL, serta persyaratan pendukungnya. Kemudian, penyampaian informasi proses, landasan yuridis dan sharing pendapat dengan warga.
Persyaratan utama mendaftaran sertipikat, yaitu warga trans menyerahkan copy KTP yang tervalidasi (elektronik) ke BPN melalui desa. Sebab pendaftaran berbasis aplikasi, dengan NIK sebagai kuncinya.
Kepemilikan sertipikat tidak bisa atas nama warga di luar KKU, walaupun yang bersangkutan memiliki lokasi di wilayah trans. Hal ini dibuktikan dengan KTP. Jika KTP pemilik di luar KKU, maka tidak bisa disertipikatkan. Kecuali atas nama pemilik awal, atau nama penganti lain - yang penting warga KKU.
Setiap KK warga trans hanya bisa mendapatkan 1 paket hak sertipikat tanahnya. SP 1, 1 paket terdiri Lahan Perkarangan (LP), Lahan Usaha (LU) 1 dan LU 2. Sedangkan SP 2, terdiri dari LP dan LU 1. Jika kepemilikan warga lebih dari 1 paket, perlu dikoordonasikan lebih lanjut sama tim yang dibentuk Kades.
Terkait penerbitan sertipikat dari BPN, itu tanpa dipungut biaya sepeser pun. Numun alas tanah, atau syarat untuk mengusulkannya butuh biaya.
Biaya tersebut, untuk menyiapkan berbagai jenis dokumen pendukung/syarat, materai, biaya operasional tim dan lainnya. Biaya ini dibebankan kepada pengusul (masyarakat). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang PTSL Yang Dibebankan Kepada Masyarakat, termuat dalam Pasal 4 - 7.
Kemudian dalam Perbup Nomor 44/2018, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, "Besaran biaya yang diperlukan untuk petsiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 ditetapkan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah."
Sedang Pasal 8 ayat (3) menyebutkan, "Besaran biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada masyarakat selaku pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap."
Persoalannya, tidak mungkin pemohon (masyarakat) mengurus/mendaftarkan diri masing-masing ke Dinas Nakertrans BPN. Jika demikian, akan kacau dan tidak akan dilayani.
Pendaftaran tersebut harus melalui desa (tim/panitia) yang dibentuk Kades. Hal tersebut sesuai dengan Perbup 44/2018, Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
Selain Perbup Nomor 44/2018 sebagai payung hukum PTSL transmigrasi, regulasi di atasnya, yaitu SKB 3 Meteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut dengan Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017.
SKB dimaksud, ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Menteri Dalam Negeri. Serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam Diktum KETUJUH SKB tersebut menyebutkan pembiayaan PTSL, yaitu:
1) Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT) sebesar Rp. 450.000,00;
2) Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulteng, Sultara, Sulgara, NTB) sebesar Rp. 350.000,00;
3) Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, NAD, Sumbar, Kaltim) sebesar Rp. 250.000,00;
4) Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel) sebesar Rp. 200.000,00; dan
5) Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150.000,00.
Program PTSL trans tersebut kesempatan emas buat TPA dan TPS. Belum tentu 3 atau 4 tahun yang akan datang, Rantau Panjang mendapatkan kuotanya.
Manfaatkan oeluang dengan baik. Daftarkan diri segera, bagi yang belum mendaftar. Lengkapi dan perbaiki data yang belum sempurna. Penuhi persyaratan teknis dan nonteknisnya. Semua itu akan mempermudah dan mempercepat proses terbitnya sertipikat trans.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.