Dalam rangka tranparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rantau Panjang Tahun 2019, Pemerintahan Desa tetap berkewajiban mempublikasi informasi APBDes tersebut ke masyarakat. Tujuannya, untuk mewujudkan keterbukaan informasi, terkait Pandapatan yang masuk ke Desa. Serta Rencana Kegiatan Desa yang akan dilaksanakan di tahun anggaran berjalan.
Keterbukaan informasi ini dilakukan sejak berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mulai Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018 tahun berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebelumnya, Pemerintah Desa sudah melaksanakan keterbukaan informasi tersebut.
Tahun ini, masa jabatan Kepala Desa baru, hal serupa juga tetap dilaksanakan. Baik melalui media cetak (baleho), maupun di media sosial.
Saat ini, terjadi keterlambatan waktu publikasi. Ini disebabkan banyaknya hal faktor. Diantaranya, yaitu pembenahan dan penertiban administrasi di internal Pemerintahan Desa, oleh Kepala Desa baru. Pembenahan/penertiban tersebut wajib dilaksanakan oleh Perangkat dan Staf Desa Rantau Panjang, sesuai sesuai tugas dan fungsi jabatan masing-masing.
Informasi ini disampaikan sesuai Peraturan Desa Rantau Panjang. Yaitu, Perdes Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rantau Panjang Tahun Anggaran 2019.
Untuk relevansi gambaran APBDes 2019, Pemerintah Desa akan mempublikasikan pula Laporan Realisasi APBDes Tahun 2018. Sebab, antara APBDes 2018 dan 2019 sangat erat kaitannya. Terutama menyangkut kegiatan yang tidak terlaksana di Tahun Anggaran 2018, yang menjadi SiLPA di tahun ini.(𝘢𝘥𝘮𝘪𝘯)
Alternatif Info format PDF silahkan klik DISINI