Ba'da Jum'at, pukul 14.00 WIB (19/7/2019), Pemerintah Desa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Fasilitasi antara keluhan nelayan tangkap sungai Desa Rantau Panjang, dengan PT. CMI (perusahaan bauksit).
Selain dihadiri petinggi-petinggi CMI dan kelompok nelayan, juga
dihadiri Sekcam Simpang Hilir. Kemudian Kapolsek, Wakil Danramil, BPD,
tokoh masyarakat, agama dan pemuda.
Setelah melalui pembicaraan
yang panjang dari semua pihak. Dialog dan penyampaian keluhan nelayan
sungai, Kepala Desa sebagai pemimpin rapat menyimpulkan keputusan rapat.
Keputusan rapat tersebut telah disepakati, antara pihak perusahaan
dengan nelayan/masyarakat.
Adapun keputusan/kesimpulan rapat
antara lain:
1) Pihak Perusahaan tidak akan menambat tongkang di zona
tangkap yang ditentukan nelayan dan disepakati perusahaan;
2) Pihak
perusahaan bersedia mencanangkan program sosial berkelanjutan, melalui
dana CSR, melalui pemetaan sosial oleh tim ahli pada bulan Agustus 2019;
3) Untuk tahap awal semester ini, pihak perusahaan menyediakan dana
sebesar Rp. 20 juta, untuk kepentingan/kebutuhan kelompok nelayan;
4)
Lain-lain sesuai isi keputusan Berita Acara rapat, yang ditandatangani
semua pihak, dan dibacakan di forum rapat.
Sebelumnya, nelayan
tangkap sungai di Rantau Panjang mengeluhkan beragam persoalan ke Kepala
Desa Rantau Panjang (13/7/2019). Keluhan nelayan tersebut ditampung
Kepala Desa, dan difasilitasi Pemerintah Desa melalui rapat hari ini.
Keluhan nelayan sebelumnya, mereka terganggu, akibat tongkang bauksit
yang bertambat di daerah tangkapnya. Tongkang sering menutupi kuala
pangkalan mereka. Serta keluhan lain, sebagaimana pemberitaan yang
termuat di media online Warta Kayong, beberapa hari yang lalu.
Namun persoalan dan keluhan nelayan tersebut, sudah terjawab hari ini.
Bahkan pihak perusahaan menawarkan program berkelanjutan. Program
pembinaan/pemberdayaan sosial. Atau program sosial lainnya melalui CSR.
Agustus 2019, pihak perusahaan akan menurunkan tim, untuk melakukan
mapping atau pemetaan sosial. Tujuannya, untuk menggali persoalan sosial
desa. Merumuskan, atau memprogramkan. Serta melaksanakan program yang
dipetakan, berdasarkan skala prioritas.
Pemetaan sosial
tersebut, mekanismenya, melalui survei dan partisipasi masyarakat.
Artinya, pemetaan sosial yang dimaksud, bentuknya partisipatif.
Tujuannya, untuk mengambarkan keadaan dan kebutuhan sosial masyarakat.
Dan ini menjadi dasar kegiatan CSR perusahaan ke masyarakat. (adm_rapa)