• Rantau Panjang

    Bersama Mewujudkan Masyarakat yang beradab dan beradat.

  • Bersama Dalam Mmebangun Desa

    Dengan prinsip kebersamaan kami berkomitmen membangun desa ini secara bersama sama dengan partisipasi dari masyarakat

  • Rantau Panjang Bersinergi bersama masyarakat

    untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata, kami pemerintah desa rantau panjang mengajak bersinergy dengan berbagai elemnt

  • Alam Desa Rantau Panjang

    Dengan kekayaan alam yang luar biasa dan Desa rantau panjang juga memiliki wilayah kawasan Taman Nasional Gunung palung, di sini banyak potensi yang baik, selengkapnya juga bisa di saksikan di chanel yutube kayong TV .

  • Gotong Royong Budaya Luhur Bangsa

    Gotong royong budaya luhur bangsa kita. Sejak dulu, nenek moyong kita bergotong royong membangun kampungnya. Membangun jalan, saluran, tempat ibadah, pemukiman dan sebagainya..

PEMDES RAPA AKAN LAKSANAKAN VAKSINASI COVID-19 UNTUK WARGA DESA RANTAU PANJANG


DESARAPA.COM, Pemerintah Desa Rantau Panjang (Pemdes Rapa) akan segera melaksanakan Vaksinasi Covid-19 untuk seluruh warga masyarakat Desa Rantau Panjang. Hasil komunikasi antara Kepala Desa Hasanan terhadapa Tenaga Medis Puskesmas Teluk Melano, bahwa Jadwal Vaksinasi di Desa Rantau Panjang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021.
Sasaran Vaksinasi saat ini adalah Perangkat dan Staf Desa, BPD dan Staf, Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD, Ketua RT dan Anggota serta Seluruh Masyarakat Desa Rantau Panjang.

Vaksinasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati sekaligus selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kayong Utara dan Hasil Sosialisasi tanggal 27 November 2021, guna untuk mendukung Percepatan Capaian Vaksinasi Covid-19 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kayong Utara. 

Kepala Desa Rapa Hasanan sekaligus Ketua Satgas Relawan Aman Covid-19 Desa Rantau Panjang mengajak seluruh warga Rantau Panjang, "Oleh karena vaksinasi saat ini masih ditanggung pemerintah, maka Pemerintah Desa mengajak seluruh warga masyarakat Rantau Panjang dan sekitarnya, agar ikut serta vaksinasi. Agar tubuh sehat, wabah virus hilang. Mari kita berkontribusi menyukseskan capaian vaksinasi di Kabupaten Kayong Utara. Silahkan datang ke Kantor Desa tanggal 4 Desember 2021. In Sha Allah vaksin ini aman, halal dan sangat baik untuk kesehatan masyarakat," ajak Kepala Desa.

Pelaksanaan Vaksinasi ini akan dikawal langsung oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Simpang Hilir, Tenaga Medis Puskesmas Teluk Melano, Babinsa Rantau Panjang, Bhabinkamtibmas, dan Satgas Relawan Aman Covid-19 Desa Rantau Panjang juga selaku Pelaksana Desa.

Bagi seluruh warga masyarakat yang akan mengikuti Vaksinasi akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021, Jam 08.00 s/d 14.00 wiba, tempat pelaksanaan di Kantor Desa Rantau Panjang, Wajib Membawa Fotocopy KTP dan KK, Wajib Menggunakan Masker dan Cuci Tangan dengan Sabun. (Admindes)

Selengkapnya silahkan Lihat Pamflete diatas atau Video berikut ini :


 




 

Share:

DIRGAHAYU KORPS KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA KE-71

 

DESARAPA.COM Setiap tanggal 1 Desember merupakan hari Korps Kepolisian Perairan dan Udara (KORPOLAIRUD) dan diperingati setiap tahunnya. Ditengah pandemi covid-19 tahun ini tetap diperingati namun dengan standar protokol kesehatan yang ketat, Paringatan Korps Kepolisian Perairan dan Udara saat ini adalah yang ke-71 tahun dengan tema "Polri yang Presisi, Airud siap Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tumbuh menuju Indonesia Tangguh"
KORPOLAIRUD tidak hanya diperingati begitu saja tanpa dasar yang jelas, tentu terbentuknya KORPOLAIRUD memiliki latar belakang, kisah dan sejarah berharga yang patut kita ketahui, kita hargai dan kita hormati.


SEJARAH KORPS KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA

Foto : Pembentukan DITPOLAIR BAHARKAM POLRI

Pada masa revolusi kemerdekaan, pemerintah berupaya untuk membentuk Polisi Perairan pada tahun 1948 di Pelabuhan Tuban, Jawa Timur. Namun, usaha tersebut gagal dikarenakan adanya Agresi Militer Belanda II pada akhir tahun 1948 dan mendaratnya kembali Belanda di Pantai Glondong, Tuban. Oleh karena itu, pembentukan Polisi Perairan bisa dilaksanakan pada tahun 1950, setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 di Den Haag, Belanda. Kepala Kepolisian Negara (KKN) R.S. Soekanto telah menunjuk Kombes Pol R.P. Soedarsono sebagai Kepala Bagian Polair pertama Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 4/2/3/um tanggal 14 Maret 1951 ditetapkan Kepolisian Perairan sebagai bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1950.

Konfrensi Meja Bundar Tahun 1949

Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor. : 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, maka resmilah tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara, kemudian perkembangan selanjutnya diperbaharui SK Perdana Menteri No. 81/P.M./1957 tanggal 23 Pebruari 1957. Ketika seksi udara pertama dibentuk, Seksi Udara hanya beranggotakan Koetardjo Sigit, Kapten Hasan, Inspektur Hengki, dan 6 kader Polisi yang dilatih untuk menjadi tenaga penerbang dan instruktur yang didatangkan dari Amerika (sebagai Chief Pilot dan Technisi). Selanjutnya disebut Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korps Airud) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Drs. Widodo Budidarmo, pada tahun 1965 Korps Airud juga berpartisipasi dalam operasi militer seperti Operasi Trikora dan Dwikora.

Pada tahun 1958, DKN mengalami reorganisasi bedasarkan PP no. 57 tahun 1958 sehingga, bagian Polairud menjadi Dinas Perairan dan Udara yang dibawah Direktorat III. Dinas Polairud dibagi menjadi dua seksi yaitu: Seksi Air yang dipimpin oleh Komisaris Polisi II Soetarjo Kartadihardja dan Seksi Udara yang dipimpin oleh Komisaris Polisi I Drs. Harsono. Kemudian, Polair pertama kali berkantor di Mabes Polri (Gedung Kapolri) dan pesawat Poludara berpangkal di Lapangan Udara Kemayoran, Seiring dengan perkembangan kantor Polair dipindah ke Tanjung Priok mengingat kapal-kapal Polair bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Polair juga menambah beberapa unit kapal seperti 2 unit kapal tipe Coaster (DKN-501 dan DKN-502) dari Jepang pada 1957 yang dipimpin oleh Iptu Hari Hardjatno. Pada tahun 1959, Polair mendapatkan kapal tipe Landing Ship Medium (DKN-801) yang didampingi oleh Kapten (Mar) Jeanes (WN Amerika Serikat) diambil langsung dari Amerika Serikat oleh Roestam Effendi dari Jacson Field, Florida dan berlayar ke Indonesia dengan rute sebagai berikut : Jacson Field, Selat Kuba, Kanal Panama, Hawaii,Honolulu, Guam, dan tiba di Jakarta pada akhir 1959.


Pada tahun 1961 dengan adanya UU No. 13 tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara, maka struktur organisasi Polri secara otomatis berubah. Oleh karena itu, Dinas Perairan dan Udara berubah menjadi Korps Airud yang berada dibawah Asisten I Menteri KKN bedasarkan Peraturan Menteri KKN No.7/Prt/M.K./1961 tanggal 31 Desember 1961 tentang susunan Departemen Kepolisian (DEPAK) dan Skep Menteri KKN No.Pol. 14/7/62/M.K.K.N tanggal 16 Januari 1962 tentang penunjukan para pejabat utama di lingkungan DEPAK, termasuk Korps Airud dengan ditunjuknya KBP R.Hartono sebagai Panglima Korps Airud sesuai dengan Skep yang dimaksud. Pada Maret 1964, Korps Airud dipimpin oleh AKBP Drs. Widodo Budidarmo.

Pada tahun1965, Korps Airud mengalami perubahan kembali menjadi Direktorat Perairan dan Udara yang dipimpin oleh seorang Direktur bedasarkan Skep MEN/PANGAK No.Pol. 11/SK/MK/1964 tanggal 25 Oktober 1964 tentang perubahan struktur organisasi DEPAK. Namun, hanya berlangsung selama 1 tahun dan kembali menjadi Korps Airud.
Pada tahun 1976, terjadilah reorganisasi Polri bedasarkan SK Menhankam No.15/1976 pada 1976.SK tersebut berdampak pada organisasi Korps Airud sehingga, Korps Airud dilikuidasi pada tahun 1977 bedasarkan Skep Kapolri No.Skep/53/VII/1977, No.Skep/54/VII/1977, dan No.Skep/55/VII/1977. Adapun hasil dari likuidasi Korps Airud :
  1. Satuan Utama Polisi Perairan (Sattama Polair) yang dipimpin oleh Kolonel Pol Hamdan Mansyur;
  2. Satuan Utama Udara (Sattama Poludara) yang dipimpin oleh Kolonel Pol Tono Amboro;
  3. Pusat senjata (Pussen) yang merupakan pusat pendidikan Polairud yang berada dibawah Kobangdiklat Polri dipimpin oleh Kolonel Pol Hari Hardjatno;
  4. Satuan Polairud Daerah Angkatan Kepolisian ( Sat Polairud Dak) yang berada dibahwa Kodak ( sekarang Polda) baik secara administratif maupun operasional.

Kemudian, Airud juga berkembang pesat dengan adanya sub-sub pangkalan diluar Tanjung Priok, Jakarta dan pengadaan pesawat serta Kapal tipe 500 dan 900. Pada saat Polri berada dibawah Menhankam/Pangab, Polri menjadi bagian doktrin ABRI yaitu “Catur Dharma Eka Karma” hingga reformasi.Namun, Korps Airud menjadi Satuan Utama Polair (Sattama Polair) dan Satuan Utama Udara (Sattama Udara) dibawah Komando Samapta (Komapta). Kemudian, Komapta berubah menjadi Direktorat Samapta (Dit Samapta) dan Sattama Polair dan Udara berubah menjadi Subdit Polair dan Subdit Poludara hingga Tahun 2000.

Pada masa reformasi melalui TAP MPR No: TAP/VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan TAP/VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, Dengan adanya pemisahan Polri dari ABRI sejak saat itu juga melakukan reorganisasi di dalam tubuh Polri terutama Dit Samapta Polri dan Subdit-subditnya.

Sehingga pada tahun 2000, Subdit Polair dan Subdit Poludara kembali dipersatukan menjadi Direktorat Polairud yang dipimpin oleh Brigjen Pol Drs.F.X.Soemardi SH. kemudian, Kapolri mengeluarkan SK No. Skep/9/V/2001 tanggal 25 Mei 2001 yang mengatur bahwa Dit Polairud dibawah koordinasi Deops Kapolri yang membawahi Subdit Polair dan Subdit Poludara. Namun, penggabungan tersebut tidak berlangsung lama setelah Kapolri kembali mengeluarkan SK No: Skep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 yang memisahkan kembali Polair dan Poludara. Sehingga, terbentuklah Dit Polair dan Dit Poludara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Brigjen Polisi dan berada dibawah Babinkam Polri.

Pada tanggal 14 September 2010, Kapolri mengeluarkan peraturan Kapolri No.21 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja pada tingkat Mabes Polri. Seiring dengan perubahan organisasi, Babinkam Polri berubah menjadi Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri (BAHARKAM POLRI). Oleh karena itu, Ditpolair berubah menjadi Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpoludara berubah menjadi Ditpoludara Baharkam Polri.

Pada tahun 2017, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, kembali Ditpolair dan Ditpoludara mengalami perubahan organisasi, yang semula dibawah langsung Baharkam Polri sekarang menjadi menjadi di bawah Korpolairud (Korps Kepolisian Perairan dan Udara) Baharkam Polri, dimana Korpolairud Baharkam Polri merupakan unsur pelaksana utama yang berada dibawah Kabaharkam Polri yang dipimpin oleh Kakorpolairud dan bertanggung jawab kepada Kabaharkam Polri, serta membawahi dua Direktorat yaitu Direktorat Kepolisian Perairan dan Direktorat Kepolisian Udara. 

Demikian sejarah Korps Kepolisian Perairan dan Udara Republik Indonesia, sejarah tersebut admin kopas langsung dari laman KORPOLAIRUD_news.(Admindes)
Share:

PEMDES RAPA LAKSANAKAN SOSIALISASI VAKSINASI DESA TAHUN 2021

 
DESARAPA.COM Pemerintah Desa Rantau Panjang (Pemdes Rapa) lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19. Kegiatan ini melibatkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Simpang Hilir dan dilaksanakan dalam rangka menidaklanjuti Surat Edaran Bupati sekaligus Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kayong Utara Nomor : 440/264/BPBD.A/2021 tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kayong Utara.

Kagiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 November 2021, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rantau Panjang (Kades Rapa) sdr. HASANAN sekaligus selaku Ketua Satgas Relawan Aman Covid-19 Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut Serda JULIANSYAH dari unsur Koramil Teluk Melano, Brigpol TOMI selaku Bhabinkamtibmas dari Polsek Simpang Hilir sekaligus sebagai mitra kerja Satgas Relawan Aman Covid-19 Desa Rantau Panjang, sdr DEMI selaku Tenaga Medis Puskesmas Teluk Melano sekaligus perwakilan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Simpang Hilir, dan sdr BAMBANG dari pihak keamanan Satuan Polisi Pamaong Praja. Mereka merupakan bagian dari narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Vaksinasi Desa saat ini.

Diawal kata sambutan kepala desa membuka dan memimpin acara sosialisasi tersebut, Hasanan mengungkapkan "Vaksinasi ini harus dilakukan percepatan, karena berdasarkan edaran bupati bahwa seluruh penerima bantuan harus melakukan vaksinasi, karena bantuan Tahun Anggaran 2021 ini masih 2 kali penerimaan lagi, dan  untuk menerima bantuan tersebut syaratnya keluarga penerima harus sudah melakukan vaksinasi baik bagi nama penerima maupun yang akan mewakili penerima. Sedangkan untuk perangkat Desa (Kaur/Kasi/Kadus/staf) dan RT juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi secara bersamaan" ungkap Hasanan.

Sasaran sosialisasi kali ini diutamakan dan dihadirkan dari unsur Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) tahun 2021 sejumlah 79 KPM, Ketua dan anggota RT se-Desa sebanyak 23 RT, Perangkat Wilayah (Kepala Dusun) sejumlah 8 orang dan Perangkat Kantor Desa sejumlah 10 orang, jumlah total dalam sosialisasi ini diperkirakan 120 orang, namun Sosialisasi ini juga merupakan sosialisasi guna mengajak seluruh Warga Masyarakat Desa Rantau Panjang untuk ikut serta mewujudkan capaian vaksinasi desa dengan jumlah penduduk +/- 4.000 jiwa.

Lebih lanjut Hasanan mengatakan "Kewajiban Vaksinasi Desa yang akan kita laksanakan nanti bukan hanya kepada KPM BLT-DD saja, kami berharap seluruh warga masyarakat Desa Rantau Panjang yang jumlahnya sebanyak +/- 4.000 jiwa, ikut serta menerima vaksinasi covid-19, yaaa mumpung gratis dari pemerintah apa salahnya kita ambil kesempatan itu, nanti jika vaksinasi ini sudah berbayar kita sendiri jadi susah dengan pembiayaannya..." papar Hasanan. 

Maksud kalimat Hasanan selaku pemimpin desa adalah mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan saat ini untuk turut serta menerima dan mendapatkan Vaksin Covid-19 secara gratis dari pemerintah, agar nantinya masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan dan mendapatkan ketahanan tubuh secara cuma-cuma dari pemerintah, sebelum pemerintah menerapkan vaksin covid-19 secara berbayar.


Demikian pula paparan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Simpang Hilir, sosok pria yang biasa akrab dipanggil Demi ini mengatakan "Vasinasi Covid-19 itu Aman bapak/ibu, terbukti sudah +/-13.000 orang di Kecamatan Simpang Hilir ini sudah melakukan vaksinasi dan  tidak ada terjadi efek Vaksinasi Covid-19 yang mengkhawatirkan. Efeksamping seperti pegal, atau demam itu hanya terjadi bagi orang yang memiliki imun rendah. Banyak berita yang menyimpang dan informasi yang tidak jelas saat ini, dan itu harus dikonfirmasi agar memperoleh kebenarannya..." Papar Demi.

Lebih lanjut Demi mengatakan "Penyuntikan Vaksin Covid-19 ini tidak dilakukan dengan sembarangan, sebelum disuntik, bapak/ibu harus sudah melalui screenning terlebih dahulu atau lebih jelasnya kondisi kesehatan bapak/ibu akan diperiksa oleh Tim Medis untuk memastikan kesehatan bapak ibu dalam keadaan baik dan bisa divaksinasi. Vaksinasi Covid-19 ini juga Halal, ini dibuktikan dengan adanya Fatwa MUI nomor 2 tahun 2021 yang menyatakan bahwa vaksinasi ini Suci dan Halal, itu artinya Aman bagi warga yang beragama Islam. 

Menurut Demi vaksinasi covid-19 ini sangat penting bagi semua kalangan, baik bagi anak-anak usia diatas 12 tahun, ataupun orang tua yang sudah lanjut usia, dari ruang lingkup pendidikan atau orang yang bekerja. Selain itu juga vaksin saat ini menjadi salah satu syarat administrasi di berbagai keperluan, seperti pendidikan dengan pola Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan untuk kita yang melakukan perjalanan menggunakan transfortasi umum serta keperluan lainnya. Dan tak kalah pentingnya Vaksinasi Covid-19 baik untuk kesehatan terutama menambah kekuatan imun dan daya tahan tubuh terhadap sebaran covid-19.

Demi juga menjelaskan bahwa Jadwal vaksinasi covid-19 ini tidak menentu tergantung kesediaan dosis di Kayong Utara. Sementara waktu, biaya vaksin covid-19 ini juga ditanggung oleh pemerintah karena tahun 2022 belum dipastikan ditanggung pemerintah atau tidaknya. 
Salah satu tujuan dan manfaat vaksinasi ini dilakukan adalah untuk mewujudkan percepatan capaian vaksinasi di KKU yang saat ini baru berkisaran 28,47% dan juga dalam rangka penurunan angka terkonfirmasi covid-19 khususnya di Desa Rantau Panjang, umumnya di Daerah Kabupaten Kayong Utara. (Admindes)

Share:

DIRGAHAYU KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KE-50

 

DESARAPA.COM Setiap tahun pada tanggal 29 November merupakan hari peringatan berdirinya sebuah organisasi kepegawaian di Republik Indonesia. Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat Pemerintah Desa tidak menjadi anggota Korpri telah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.

KORPRI yang didirikan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Kepemipinan Presiden Soeharto, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.


SEJARAH BERDIRINYA KORPRI
 
Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.


Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia oleh Ir Soekarno memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia, kedua, Pegawai Republik Indonesia yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator). 

Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai Republik Indonesia, pegawai Republik Indonesia non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai Republik Indonesia Serikat. Pada Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri, sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. 

Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Di Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. 

Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang. 

Mayjen Soeharto saat Pemakaman para Pahlawan Vevolusi

Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. 

UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Memasuki Era Reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri. Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. 

Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral.  Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia atau disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya. 

PANCA PRASETYA KORPRI :

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
  3. Mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  4. Bertekad terus memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
  5. Berjuang dengan jujur Menegakkan keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
TUGAS POKOK KORPRI :
  1. Menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara;
  2. Membina korps, baik terhadap anggotanya maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan, dan tindakan;
  3. Membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rohani dan jasmani para anggota sehingga  menjadi pegawai Republik Indonesia yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.

FUNGSI UTAMA KORPRI :
  1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara dan pejuang bangsa yang baik serta menjadi pelopor usaha kemajuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat;
  2. Pendorong peningkatan pelaksanaan fungsi layanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota;
  3. Pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok Korpri;
  4. Penampung pengolah, dan penyalur keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik materiel maupun spiritual.
PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara. (Admindes)

Sumber Artikel : dilansir dari berbagai sumber sejarah terpercaya.



Share:

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.