PEMERINTAH DESA RAPA SAMPAIKAN INFORMASI SURAT EDARAN BUPATI KAYONG UTARA DAN SATGAS PENANGANAN COVID-19 SIMPANG HILIR

 

DESARAPA.COM Pemerintah Desa Rantau Panjang sekaligus selaku Satgas Relawan Desa Aman Covid-19 kembali menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa Rantau Panjang agar selalu berhati-hati dalam berkegiatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan berstandar pencegahan penularan covid-19, baik kegiatan itu merupakan kegiatan pribadi yang menimbulkan kerumunan skala kecil maupun kegiatan kemasyarakatan yang akan menimbulkan keramaian skala besar di Lingkungan Desa Rantau Panjang.

Informasi ini disampaikan berdasarkan surat Edaran Bupati Kayong Utara selaku Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kayong Utara Nomor : 440/264/BPBD.A/2021 tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kayong Utara dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Simpang Hilir Nomor : 005/06/SATGASCOVID-19-SH tentang Pemberian Rekomendasi Keramaian dan Percepatan Vaksinasi.

Pemerintah Desa Rantau Panjang selaku Satgas Relawan Desa Aman Covid-19 Desa Rantau Panjang dalam hal ini ikut serta berperan aktif dalam melakukan pencegahan penularan virus tersebut salah satu caranya dengan menyampaikan dan menyebarluaskan informasi surat edaran ini kepada seluruh masyarakat Desa Rantau Panjang untuk diketahui dan dipatuhi serta ikut berpartisipasi dalam mewjudkan rencana Pemerintah Daerah dalam percepatan vaksinasi di Kabupaten Kayong Utara, mengingat capaian vaksinasi di daerah kayong utara baru 28,47% per 9 November 2021.

Dalam Edaran Bupati tersebut ada beberapa point yang harus diketahui oleh masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan melaksanakan percepatan vaksinasi covid-19 kepada seluruh masyarakat dari anak usia 12 hingga orangtua lanjut usia diatas 60 tahun.

Untuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi tersebut diharapkan kepada semua pihak bisa ikut berkomitmen mulai dari ASN, P3K/tenaga kontrak dan Karyawan Perusahaan (Swasta, BUMD dan BUMN) dapat melakukan vaksinasi serta menunjukan kartu/sertifikat vaksin dalam memberikan pelayanan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) dalam hal ini ikut memberikan dukungan, agar setiap Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD maupun BST dapat melakukan vaksinasi sehingga proses transaksi penyaluran dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Kepala Dinas Perhubungan juga memberikan dukungan melalui kewenangnannya agar setiap para pelaku/penumpang perjalanan laut juga dapat melakukan vaksinasi sebagai syarat administrasi perjalanan sehingga proses perjalanan dapat dilakukan tanpa hambatan.

Kepala Dinas Pendidikan juga tak luput memberikan dukungan penuh agar seluruh guru dan siswa/siswi baik SMA/SMK/MA maupun SMP/MTs dan SD/MI bagi anak yang telah berusia 12 tahun dapat ikut serta menerima vaksinasi, hal ini agar proses Pembelajaran Tatap Muka dapat dilakukan dengan baik dan juga menghindari serta mencegah penyebaran penularan covid-19 dilingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Perdaganganpun juga turut andil dalam memberikan dukungan, agar para pemilik/pelaku usaha dan karyawan dapat ikut serta menerima vaksinasi dan menerapkan prokes covid-19 agar proses pelayanan dapat berjalan baik dan terhindar dari penyebaran penularan covid-19.

Dari keseluruhan tersebut diatas bagi warga yang memiliki riwayat penyakit bawaan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti vaksinasi, dapat membuat surat keterangan kesehatan dari dokter yang berwenang.

Demikian pula surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Simpang Hilir bahwa saat ini pelimpahan kewenangan Penerbitan Rekomendasi Kegiatan Masyarakat yang mengundang keramaian akan dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Simpang Hilir, itu artinya bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan kemasyarakatan misalnya peringatan keagamaan dll maupun kegiatan pribadi seperti acara hajatan pernikahan, khataman, sunatan, dan sejenisnya diwajibkan membuat permohonan rekomendasi keramaian kepada Kecamatan Simpang Hilir dengan menyertakan surat rekomendasi dari Kepala Desa Rantau Panjang dan fotocopy KTP serta membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Penerapan Prokes yang ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan. Pengajuan permohonan rekomendasi tersebut disampaikan 5 hari sebelum jadwal kegiatan dilaksanakan.

Untuk lebih jelasnya informasi ini, berikut disertakan Surat Edaran Bupati Kayong Utara dan Camat Simpang Hilir. (Admindes)


SILAHKAN BACA SURAT EDARAN BUPATI KAYONG UTARA DIBWAH INI


SILAHKAN BACA SURAT EDARAN SATGAS KECAMATAN SIMPANG HILIR DIBAWAH INI

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.