Rantau Panjang, 13 Januari 2025
Pemerintah Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara laksanakan Musyawarah Desa dengan agenda Pembentukan Tim Pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah dipimpin oleh Hasanan Kepala Desa Rantau Panjang didampingi oleh Amiruddin Ketua BPD Rantau Panjang, dihadiri oleh Nurmalasari utusan muspika camat simpang hilir, Yamani Tenaga Ahli Pendamping Desa Kayong Utara, dan Darwin Pendamping Lokal Desa Simpang Hilir, serta dihadiri seluruh anggota BPD Rantau Panjang, Kepala Dusun dan Ketua RT se Desa Rantau Panjang.
Musyawarah menghasilkan point bahasan pertama kesepakatan bersama yaitu Pembentukan Tim Pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebanyak 40 orang diantaranya Hasanan - Kepala Desa selaku penanggungjawab tim, Suharnadi, S.Pd.I - Sekretaris Desa selaku Koordinator Tim, sementara itu Irawansah - Kasi Kesejahteraan dipercayakan sebagai Ketua Tim Pendataan, untuk mendampingi ketua tim, Ekawati - Kaur Perencanaan ditugaskan selaku wakil ketua, Anggie Noviyanti bertugas sebagai sekretaris Tim dan Perangkat Kantor yang lain, Perangkat Wilayah (Kadus) dan ketua RT sebagai Anggota Tim dimana mereka bertugas melakukan pendataan dilapangan.
Musyawarah berlanjut pada point pembahasan Kriteria Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dimana point bahasan ini cukup alot, sumbang saran dan pertanyaan dari berbagai peserta musyawarah disampaikan pada saat itu, feedback dari itu selalu ditanggapi oleh Kepala Desa dan ketua BPD.
Akhir dari pembahasan point kedua dalam musyawarah ini mencapai kesepakatan, ada 16 point kriteria Calon KPM BLT-DD tahun 2025 yaitu :
- keluarga miskin yang berdomisili di Desa Rantau Panjang, dan di utamakan untuk keluarga miskin ekstrim;
- kehilangan mata pencaharian;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel/disabilitas;
- masyarakat miskin/tidak mampu yang sudah tercantum dalam DataTerpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum pernah mendapatkan bantuan (Exclution Error);
- masyarakat miskin/tidak mampu yang tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Indonesia Pintar (KIP), serta tidak mendapat bantuan sosial lainnya yang bersumber dari Pemerintah;
- perempuan Kepala Keluarga miskin atau tidak mampu yang memiliki tanggungan;
- keluarga miskin/tidak mampu yang memiliki bayi/balita katagori stunting yang tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (BPNT), Program Indonesia Pintar (KIP), serta tidak mendapat bantuan sosial lainnya yang bersumber dari Pemerintah;
- kondisi tempat tinggal rumah tidak layak huni;
- luas lantai <8m²/orang;
- dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester;
- air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan;
- bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah;
- konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/bulan; dan
- pendidikan Kepala Keluarga Tidak Sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
Pada tahun 2025 in beda dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2024 batas minimal kriteria Calon KPM BLT-DD diwajibkan 9 point kriteria harus terpenuhi, namun pada tahun 2025 ini agak diperketat dan mencapai kata sepakat bersama, yang mana batas minimal kriteria Calon KPM BLT-DD tahun 2025 yang wajib terpenuhi berjumlah 12 point kriteria.
Musyawarah ini dilaksanakan dengan merujuk peraturan menteri desa pembangunan desa dan daerah tertinggal nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang mana besaran dana yang diperuntukan untuk BLT-DD tahun 2025 sebesar maksimal 15% dari pagu indikatif dana desa dengan jumlah kuota sebanyak 42 KPM.
Dengan adanya regulasi tersebut yang mengatur penggunaan dana desa, yang awalnya pada tahun 2024 jumlah penerima BLT-DD sejumlah 62 KPM, kini berkurang dengan sisa sejumlah 42 KPM saja. Dengan demikian pemerintah desa bersama-sama pemangku desa harus melakukan kesepakatan untuk mewujudkan dan menerapkan regulasi yang telah diatur oleh Pemerintah. (admindes)
GAKERI