Agenda ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-9/MK/PK/2025 yang bersifat Sangat Segera terkait perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 serta Surat Edaran Bupati Kayong Utara Nomor 1122 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Pembukaan Acara Musyawarah tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, rasa kebangsaan dan nasionalisme dengan hikmat dinyanyikan oleh peserta musyawarah. Kata sambutan disampaikan oleh Hasanan selaku Kepala Desa Rantau Panjang dan Ibnu Hajan perwakilan Camat Simpang Hilir. Hasanan dan Ibnu Hajan sama-sama berharap dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini, mudah-mudahan dapat meningkatkan perekonomian yang ada di desa rantau panjang.
Setelah dua kata sambutan disampaikan, selanjutnya adalah pemutaran video pidato Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia tentang Koperasi Merah Putih, dengan tegas presiden menyampaikan "Ingin Membesarkan Koperasi" dan Pentingnya peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa, koperasi harus menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi khususnya bagi masyarakat desa.
Sebelum pembentukan kepengurusan dilakukan, dari Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi kayong utara memaparkan materi Sosialisasi dan Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Selanjutnya musyarwarah pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Rantau Panjang ini di pimpin oleh Amiruddin ketua BPD Rantau Panjang, Suharnadi (sekdes) selaku sekretaris dan operator dan Dedi Kurniawan sebagai notulis. Dalam pelaksanaan pembentukan kepengurusan dilakukan secara demokrasi (voting) yang sebelumnya telah dilakukan pengusulan kandidat dari peserta forum. Akhir perhitungan suara, yang menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rantau Panjang adalah sebagai berikut :
- Fajarudin, ST sebagai Ketua Koperasi
- Rasemi Saibah sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha,
- Suryati sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota,
- Muhammad Saupi sebagai Sekretaris dan
- Syaifullah sebagai Bendahara
Sementara yang menjadi Dewan Pengawas adalah :
- Hasanan : Ketua Dewan Pengawas (Ex Officio)
- Amiruddin : Anggota 1 Dewan Pengawas dan
- Zulkarnain : Anggota 2 Dewan Pengawas.