DERARAPA.COM, Rantau Panjang, 4 Februari 2021
Pemdes Rapa, laksanakan musyawarah penetapan kriteria/indikator miskin untuk BLT-DD 2022. Pentinya musyawarah ini, sebagai indikator bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) calon Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 2022.
Dari hasil kesepakatan tersebut, akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades). Selain itu, acara ini diselenggarakan, sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (R-APBDes T.A 2022).
Musyawarah ini dipimpin Kepala Desa Hasanan. Didampingi Ketua BPD Amiruddin. Hadir sebagai tamu dari unsur Muspika Simpang Hilir, diwakili Nurmalasari S.Pd, Kasi Pemdes. Selanjutnya, Dandy Efendi pendamping desa tingkat Kecamatan, pendamping PKH saudara Darmadi. Turut serta mitra keamanan desa Bhabinkamtibmas Brigpol Tomi dan Babinsa Sertu Zulkarni.
"Penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 ini pemerintah desa masih diwajibkan menyelenggarakan BLT-DD, hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kayong Utara tahun 2022, serta sudah diatur dalam Peraturan Presiden tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Desa tahun 2022 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa, dan ini harus dilaksanakan sebab ada sanksi administratif bagi desa yang tidak melaksanakan seperti pemotogan dana desa di tahun berikutnya," jalas Kades.
Kades menjelaskan, pelaksanaan musyawarah ini merujuk pada surat edaran Bupati Kayong Utara Nomor 140/0113.1/SP3APMD-IV, tanggal 20 Januari 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Rujukan aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
"Terkait kriteria ini, perlu bapak ibu ketahui, sesuai perpres nomor 104 tahun 2021 bahwa minimal penetapan BLT-DD sebesar 40% dari pagu indikatif Dana Desa. Kriteria yang kita rancang pada musyawarah kali ini, masih merujuk pada kriteria tahun sebelumnya sebagai gambaran awal, jika menurut bapak/ibu dari rangcangan ini masih ingin ditambah atau dikurangi silahkan ajukan sebelum pengesahan kita lakukan," tutur Hasanan lebih lanjut.
Nurmalasri, Kasi Pemerintahan, dalam sambutannya juga menjelaskan terkait surat edaran bupati, dan aturan-aturan yang mengatur penggunaan dana desa 2022. Bahwa berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021, minimal 40% dari pagu indikatif dana desa ditetapkan sebagai program BLT-DD. Minimal 20% program ketahanan pangan dan hewani, 8% dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sisanya 32% untuk program sektor prioritas lainnya yang menjadi kewenangan desa.
Suasana musyawarah berlangsung aman dan tertib. Tokoh masyarakat juga sangat antusias menyampaikan aspirasinya. Mulai dari anggota BPD, ketua RT dan perwakilan pemuda juga ikut serta memberikan saran dan masukan untuk perbaikan kriteria.
Ditengah pertanyaan, saran dan masukan, saudara Dandy Efendy pendamping desa tingkat kecamatanpun ikut serta menjelaskan. Dandy mengursikan isi dari surat edaran Bupati, terkait kriteria calon penerima manfaat BLT-DD. Bahwa pentingnya kriteria ini dibuat, berguna sebagai dasar hukum pemerintah desa dan pihak yang melakukan pendataan keluarga miskin. Yaitu, keluarga yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD 2022.
Hingga berakhirnya acara musyawarah ini, berdasarkan kesepakatan, Kades akhirnya memutuskan 14 kriteria. Minimal 8 kriteria yang harus terpenuhi, untuk menjadi syarat keluarga miskin calon penerima manfaat BLT-DD 2022. (Admindes)
GALERI KEGIATAN