๐ต๐'๐๐ ๐ฝ๐ข๐'๐๐ก, 26 ๐ฝ๐ข๐๐ 2019
Badan Permusyawaratan Desa Rantau Panjang kembali membuka forum musyawarah kepada perwakilan masyarakat, hadir dalam forum tersebut dari unsur Pemerintahan Desa, unsur Lembaga Desa, pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan masyarakat dari setiap dusun di Desa Rantau Panjang.
Dalam sambutan yang diawali oleh Ketua BPD " ๐๐ฎ๐ฌ๐ซ๐ข ๐.", memaparkan bahwa musyawarah tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepakatan dan dukungan dari masyarakat untuk mendorong Pemerintah Desa Rantau Panjang melaksanakan Pembangunan Lanjutan Masjid Jami' babul Hasanah Tahun Anggaran 2019.
Kepala Desa Rantau Panjang " ๐๐๐ฌ๐๐ง๐๐ง " dalam sambutannya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyepakati, memberikan dukungan dan menyetujui rencana pelaksanaan kegiatan tersebut yang bersumber dari dana Silpa ADD Tahun Anggaran 2018.
Mengingat
kondisi Masjid tersebut sangat memprihatinkan dan adanya penurunan pada
kontruksi pondasi bangunan maka salah satu tokoh masyarakat "
๐๐๐ฌ๐๐ฆ๐ข ๐. " dalam kesehariannya dipanggil "๐๐ฏ๐ซ๐ข๐ฏ๐จ
๐๐ฆ๐ฎ๐ช", memberikan masukan, saran dan pendapatnya bahwa hal ini harus
segera kita atasi, kita tanggulangi dan tidak boleh dibiarkan
berlarut-larut yang pada akhirnya sangat beresiko pada bangunan masjid
tersebut, ๐๐ฏ๐ซ๐ข๐ฏ๐จ ๐๐ฆ๐ฎ๐ช juga menyampaikan sangat mendukung penuh
dan setuju Pemerintah Desa untuk melaksanakan Pembangunan Lanjutan
Masjid Jami' Babul Hasanah dalam penanganan dan perbaikan pada kontruksi
pondasi bangunan tersebut, seiring ucapan beliau juga diteriaki oleh
peserta musyawarah dengan kalimat "๐บ๐ฌ๐ป๐ผ๐ฑ๐ผ.....",
Tokoh masyarakat lainnya termasuk setiap perwakilan dusun juga menyampaikan pendapat dan dukungannya dan masyarakat sepakat bersama akan berada pada barisan belakang Pemerintah Desa dan BPD dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.
Dari hasil Musyawarah terebut, ada beberapa point kesepakatan masyarakat diantaranya :
1. Setuju dan mendukung penuh Pelaksanaan Pembangunan Masjid Jami' Babul Hasanah Tahun Anggaran 2019 yang bersumber Silpa ADD T.A 2018 sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.
2. Setuju dan mendukung penuh Pembongkaran Lantai Cor Bangunan Masjid Jami' Babul Hasanah,
3. Setuju dan mendukung penuh Perbaikan atau penguatan kontruksi pondasi bangunan Masjid Jami' Babul Hasanah,
4. Setuju dan mendukung penuh perubahan Lantai bangunan Masjid Jami' Babul Hasanah yang semulanya berlantai cor gantung dirubah dengan Lantai Cor Tumbuk (timbunan padat pondasi lantai).
Setelah point-point kesepakatan tersebut ditentukan, akhir kesepakatan tersebut dilakukan penanda tangan Berita Acara Kesepakatan oleh unsur BPD (Ketua), Kepala Desa, Tokoh Agama (Imam Besar Masjid), Perwakilan LPM, Ketua Pemuda Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat perwakilan wilayah masing-masing dusun se Desa Rantau Panjang. (๐ข๐ฅ๐ฎ)
Tokoh masyarakat lainnya termasuk setiap perwakilan dusun juga menyampaikan pendapat dan dukungannya dan masyarakat sepakat bersama akan berada pada barisan belakang Pemerintah Desa dan BPD dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.
Dari hasil Musyawarah terebut, ada beberapa point kesepakatan masyarakat diantaranya :
1. Setuju dan mendukung penuh Pelaksanaan Pembangunan Masjid Jami' Babul Hasanah Tahun Anggaran 2019 yang bersumber Silpa ADD T.A 2018 sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.
2. Setuju dan mendukung penuh Pembongkaran Lantai Cor Bangunan Masjid Jami' Babul Hasanah,
3. Setuju dan mendukung penuh Perbaikan atau penguatan kontruksi pondasi bangunan Masjid Jami' Babul Hasanah,
4. Setuju dan mendukung penuh perubahan Lantai bangunan Masjid Jami' Babul Hasanah yang semulanya berlantai cor gantung dirubah dengan Lantai Cor Tumbuk (timbunan padat pondasi lantai).
Setelah point-point kesepakatan tersebut ditentukan, akhir kesepakatan tersebut dilakukan penanda tangan Berita Acara Kesepakatan oleh unsur BPD (Ketua), Kepala Desa, Tokoh Agama (Imam Besar Masjid), Perwakilan LPM, Ketua Pemuda Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat perwakilan wilayah masing-masing dusun se Desa Rantau Panjang. (๐ข๐ฅ๐ฎ)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar