Pembahasan rancangan PERDA ( peraturan daerah ) mengenai Rencana pembangunan pengembangan pariwisata yang di gelar oleh sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 30 Juli 2019, Komisi III DPR mengundang berbagai pihak.
Dalam kesempatan tersebut hadir Dinas Instansi Terkait,
BAPEDA, Camat se kayong utara, dan beberapa kepala desa serta tokoh masyarakat
dan penggiat seni dan yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Komisi III DPRD memberikan
kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap rancangan
peraturan daerah, sebelum di tetapkan menjadi PERDA.
Bertindak selaku pimpinan Sidang yang yakni syukran S. Ag, yang
beranggotakan Haripin dan kasrin, dalam kesempatan tersebut Rancangan Perda yang
di presentasikan oleh pihak dinas
pariwisata sempat di berikan masukan dari Haripin dan Kasrin selaku anggota
DPRD, kemudian di susul dengan para camat serta Kepala desa dan tokoh budaya
yang lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Rantau Panjang juga memberikan masukan mengenai rancangan
Perda tersebut agar tidak menghilangkan nilai historis atau sejarah sebuah
daerah di salah satu tempat.
Ia menjabarkan tentang sejarah kerajaan tanjung pura di
sukadana hingga matan dan bermuara terakhir di sungai simpang, maka atas dasar hal
tersebut, wisata yang di maksud bukan hanya wisata alam yang termuat dalam
rancangan peraturan daerah tersebut, namun juga wisata sejarah bahkan wisata
budaya yang akan saling beriringan.
“saya senada juga dengan Bapak anggota DPRD sebelumnya bahwa
pihak terkait agar dapat merevisi RAPERDA ini, sebab ini menyangkut identitas
sebuah wilayah”. Tandasa Hasanan. Admin
mantapppppppppp
BalasHapus