• Rantau Panjang

    Bersama Mewujudkan Masyarakat yang beradab dan beradat.

  • Bersama Dalam Mmebangun Desa

    Dengan prinsip kebersamaan kami berkomitmen membangun desa ini secara bersama sama dengan partisipasi dari masyarakat

  • Rantau Panjang Bersinergi bersama masyarakat

    untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata, kami pemerintah desa rantau panjang mengajak bersinergy dengan berbagai elemnt

  • Alam Desa Rantau Panjang

    Dengan kekayaan alam yang luar biasa dan Desa rantau panjang juga memiliki wilayah kawasan Taman Nasional Gunung palung, di sini banyak potensi yang baik, selengkapnya juga bisa di saksikan di chanel yutube kayong TV .

  • Gotong Royong Budaya Luhur Bangsa

    Gotong royong budaya luhur bangsa kita. Sejak dulu, nenek moyong kita bergotong royong membangun kampungnya. Membangun jalan, saluran, tempat ibadah, pemukiman dan sebagainya..

MUSRENBANGDES Rantau Panjang Untuk Tahun Anggaran 2021

Senin, 3 Februari 2020
Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2021 di Desa Rantau Panjang dilaksanakan di gedung serbaguna PNPM Desa Rantau Panjang. 
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa Rantau Panjang sesuai jadwal yang telah diagendakan oleh Tim Musrenbandes Kecamatan Simpang Hilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Musrenbangdes Kecamatan Simpang Hilir, Camat Azhari, S.Pd.I, M.Si selaku Pembina Tk. I, didampingi Kasi Pemdes dan Kasi Pembangunan, hadir juga Anggota TNI Angkatan Darat Wilayah Koramil Simpang Hilir dan Perwakilan dari Perusahaan PT. Arita (CMI), Tidak kalah pentingnya dalam kegiatan ini pelaksana menghadirkan seluruh komponen Masyarakat yang terdiri dari Wakil Ketua BPD beserta Anggotanya, LPM, PKK, TPK Desa,  Pemuda Karang Taruna, Ketua RT, Kelompok Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan perwakilan perempuan serta Masyarakat Desa Rantau Panjang lainnya, dari undangan yang disebar oleh pelaksana kegiatan sekitar 65% yang menghadiri kegiatan Musrenbangdes ini.

Hasanan selaku Kepala Desa Rantau Panjang memaparkan bahwa Musrenbangdes ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian diatur oleh Permendagri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Desa yang memuat petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 5 tahunan dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan, hal ini harus dilakukan oleh Pemerintahan Desa sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang tersebut, Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.


Usulan 2020 yang kita bahas pada tahun 2019 kemarin, silahkan bapak ibu koreksi atau ada item yang menurut bapak ibu tidak perioritas bisa kita pending sementara atau ada usulan yang sifatnya sangat mendesak pada saat ini juga boleh dimasukan sebagai tambahan usulan tersebut, jadi silahkan bapak ibu ini merupakan kesempatan atau momen yang bagus dari semua sektor ya baik bidang pendidikan,keagamaan, social budaya, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana silakan berikan masukan atau usulan, sehingga bisa kita akomodir dan menjadi dokumen penting dalam usulan pembangunan kita ke tingkat kabupaten”, tutur Hasanan.

Dalam sambutan tersebut Hasanan sekaligus membuka secara resmi Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa saat ini.

Azhari, S.Pd.I, M.Si, memaparkan, Pelaksanaan Musrenbangdes ini merupakana amanat Undang-Undang yang wajib kita dilaksanakan setiap tahunnya, hal ini diharuskan guna untuk menentukan program perioritas bagi masyarakat desa, bagi kabupaten dan Indonesia pada umumnya sesuai visi dan misi bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain amanat Undang-Undang serta turunannya yang disebutkan oleh pak kades Hasanan, Musrenbang ini juga diatur didalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif termasuk kewajiban desa untuk membuat perencanaan dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut.



Musrenbangdes  ini dilaksanakan untuk mencari dan mengesahkan persetujuan kegiatan sekala prioritas berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat baik yang bersumber dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan juga melalui APBN. Hasil Delegasi Tingkat Desa pada Musrenbangdes ini nantinya akan dibawa dalam Musrenbang Kecamatan di Kecamatan Simpang Hilir.
Ada 3 (tiga) Bidang yang dibahas dalam Delegasi Musrenbangdes ini yaitu Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial dan Budaya, masing-masing bidang terdapat 7 (tujuh) item usulan perioritas yang telah direngking dan telah mendapat persetujuan bersama berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa Rantau Panjang.

Musrenbangdes kali ini tidak membahas tentang program Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa yang bersumber dari APBDes (DD/ADD) Tahun Anggaran 2020, sebab kegiatan Musyawarah RKPDes Tahun Anggaran 2020 telah dibahas sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2019 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rantau Panjang (Read disini). Musrenbangdes kali ini lebih focus terhadap Rencana usulan perioritas desa yang akan dibawa ketingkat Musrenbang Kecamatan yang sumber pendanaannya dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.

Pada Pertengahan Kegiatan tersebut Anggota TNI-AD Wilayah Koramil Simpang Hilir, mengambil kesempatan mensosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI-AD Wilayah Koramil 1203-11/SPH, kesempatan ini dilakukan untuk mengimformasikan kepada warga masyarakat Desa Rantau Panjang barang kali memiliki anak yang baru selesai SMA yang berniat ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti Pendidikan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bisa mendaftarkan anaknya ke Kantor Koramil Teluk Melano. 


Pada akhir kesempatan itu pula Ketua Panitia Pembangunan Masjid Jami' Babul Hasanah sdr. Hermansyah menyerahkan Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Jami' Babul Hasanah kepada perwakilan dari PT. Arita (CMI) agar bisa mendapatkan dana sharing dari PT. Arita melalui Program yang direncanakan yang bersumber dari Dana CSR Perusahaan.
Besar harapan Panitia, perusahaan bisa ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan rumah ibadah Masjid Jami' Babul Hasanah Desa Rantau Panjang. 




Galeri Kegiatan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2021

      


      

       

       

       

      

      

      

      

      

      


Share:

Musyawarah RKPDes T.A. 2020

Sabtu, 1 Februari 2020. Musyawarah RKPDes merupakan Musyawarah Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa, forum dilaksanakan oleh BPD Rantau Panjang setelah menerima dokumen Rancangan RKPDes yang disampaikan oleh Pemerintahan Desa. Musyawarah ini dilakukan guna menyepakati dan mengesahkan Usulan Perioritas Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa yang akan dilaksanakan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari transfer Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten dan transfer Dana Desa (DD) dari APBN atau Pemerintah Pusat.

Dalam musyawarah ini diwakili oleh SAHMIN sebagai pimpinan musyawarah didampingi oleh sekretaris BPD dan para anggota BPD lainnya dari masing-masing wilayah, hadir disini kepala Desa Rantau Panjang yang didampingi oleh Sekretaris Desa berserta perangkat kantornya, dalam musyawarah ini BPD juga menghadirkan berbagai komponen Masyarakat yaitu Ketua LPM, Ketua PKK, Perwakilan TPK, hadir juga Ketua Panitia dan Tenaga Teknis Kontruksi Pembangunan Masjid Jami’ Babul Hasanah, Kepala Dusun, Ketua RT se Desa Rantau Panjang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Perwakilan Perempuan.

Forum kali ini sangat sederhana, dengan lesehan diatas keramik kegiatan ini berlangsung, sebab bertepatan kursi dipinjam oleh masyarakat yang sedang mengadakan acara sacral pernikahan. Namun hal ini tidak menyurutkan hati dan perasaan masyarakat desa, masing-masing peserta musyawarah terfocus pada satu layar proyektor, disana peserta musyawarah menyeleksi semua rencana kegiatan yang diusulkan hingga akhirnya mendapat kesepakatan bersama.



Kesepakatan tersebut melahirkan Perioritas Utama yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Lanjutan Pembangunan Masjid Jami’ Babul Hasanah, hal ini menjadi pokok fikiran utama dari masyarakat sebab Masjid Jami’ Babul Hasanah merupakan Cermin/Wajah Desa yang menjadi Icon Desa Rantau Panjang, maka masyarakat memandang perlu dituntaskan dan perlu keterlibatan pemerintahan desa dalam rangka penyempurnaan agar bisa dipergunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat muslim sebagai sarana/tempat Ibadah dilingkungan Desa Rantau Panjang.

Sementara Perioritas Utama yang bersumber dari Dana Desa (DD) adalah Pengadaan Sarana Penampungan Air Bersih per Rumah Warga yang nantinya akan dipinjamkan kepada Warga Masyarakat Desa Rantau Panjang seperti yang dilaksanakan sebelumnya pada tahun 2019, hal ini juga menjadi pokok fikiran utama dari masyarakat sebab air bersih menjadi kebutuhan dasar dan vital bagi masyarakat desa baik pada musim penghujan untuk menyimpan air layak konsumsi terlebih lagi persiapan pada saat musim kemarau, dan masyarakat memandang sangat perlu sarana atau wadah untuk menjadi tempat penyimpanan air yang mereka butuhkan.

Hasil kesepakatan musyawarah ini nantinya akan dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2020 yang nantinya akan disahkan menjadi APBDes Tahun Anggaran 2020 dalam forum MUSDES APBDes yang akan dilaksanakan oleh Badan Permuyawaratan Desa Rantau Panjang nantinya. (admin)


Galeri Musyawarah RKPDes 2020

      

      


Share:

Serah Terima Secara Simbolis Tempat Penampungan Air Bersih T.A 2019

Senin, 30 Desember 2019
Dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat, Pemerintahan Desa Rantau Panjang merealisasikan kegiatan Pengadaan Penampungan Air Bersih per Rumah Warga. Tepatnya Aula Kantor Desa Pemerintah Desa mengadakan kegiatan secara simbolis Serah Terima Penampungan Air Bersih kepada Warga Masyarakat Desa Rantau Panjang.

Acara Serah Terima ini dihadiri oleh ZUKARNI - BABINSA Rantau Panjang, TOMI - Babinkamtibmas Rantau Panjang, SAHMIN Wakil Ketua BPD Rantau Panjang, ANUAR SADAD mewakili LPM Rantau Panjang sekaligus sebagai Ketua TPK Desa selaku pelaksana teknis kegiatan desa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan Warga Masyarakat Perwakilan Penerima dari Dusun Sepakat Jaya dan Sinar Palung. 

Dalam acara ini, Hasanan selaku kepala Desa Rantau Panjang menyampaikan beberapa point penting yang harus difahami oleh warga masyarakat selaku penerima. Yang pertama penerima harus menanda tangani surat pernyataan diatas materai sebagai dasar ikatan tersurat dan dasar hukum bagi Pemerintahan Desa, selanjutnya penerima harus memahami bahwa penampungan air bersih ini merupakan aset negara atau aset pemerintahan desa sebab pembelanjaannya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, maka bantuan ini bukan bersifat bantuan cuma-cuma dan secara otomatis barang ini tidak diperkenankan untuk diperjual belikan secara individu. Selanjutnya Penerima wajib mengembalikan tempat air bersih ini jika penerima pindah dan keluar dari Desa Rantau Panjang baik secara administratif maupun secara domisili, pengembalian tersebut akan diperbantukan lagi kepada warga masyarakat desa lainnya yang membutuhkan, kepala Desa juga berharap kepada penerima, agar bisa menjaga, merawat dan mempergunakannya dengan sebaik-baiknya agar tempat air bersih ini bisa bermanfaat dalam waktu jangka panjang, kepala desa kembali berpesan, jika tempat air bersih ini mengalami kendala seperti bocor atau pecah, diharapkan kepada penerima agar segera dan secepatnya melaporkan atau menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintahan desa, dapat kita tindak lanjuti. 

Prosesi Penyerahan ini dilakukan atau diserahkan secara simbolis oleh Kepala Desa, Ketua BPD, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, ketua TPK Desa sekaligus mewakili LPM Desa Rantau Panjang, dan H. Salim Ya'kub selaku Imam Desa Masjid Rantau Panjang kepada 6 orang perwakilan warga penerima dari masing-masing RT diwilayah dusun Sepakat Jaya dan Sinar Palung.

"Surat Pernyataan bermaterai ini disediakan merujuk Undang-Undang dan Aturan Pemerintah tentang Penggunaan Dana Desa bahwa pengadaan bantuan yang bersumber dari Dana Desa ini tidak boleh diperbantukan kepada perseorangan dengan cara diberikan dengan cuma-cuma, barang ini hanya boleh dipinjamkan saja dan masih tetap menjadi milik negara atau pemerintah, Pernyataan ini kita sediakan dalam rangka mengantisipasi kejadian jual beli tempat air bersih, kita tidak ingin kejadian jual beli PAH ini terjadi didesa kita Rantau Panjang, jika ada warga penerima yang pindah dari desa Rantau Panjang maka tempat air bersih tersebut tidak diperbolehkan dibawa pindah keluar dari desa kita dan penerima harus mengembalikannya kepada pemerintah desa yang nantinya akan diperbantukan kembali kepada warga lainnya" papar Hasanan

Hasanan kembali menjelaskan "Pengadaan ini merupakan kegiatan tahap pertama didesa rantau panjang, didesa ini terdapat 8 dusun dan 23 RT yang jumlah warganya lebih dari 4000 warga, dan lebih dari 800 rumah berpenghuni. Hasil kesepakatan musyawarah diawal tahun 2019, bahwa ada 2 dusun yang diperioritaskan untuk direalisasikan oleh pemerintahan desa yaitu Dusun Sepakat Jaya dan Dusun Sinar Palung, jadi kita masih ada PR ditahun anggaran berikutnya sebab masih ada 6 dusun lagi datanya yang masih menunggu giliran, dan kami berharap warga masyarakat yang belum menerima pinjaman tempat air bersih ini harap bersabar untuk menunggu giliran," (admin)

Galeri Serah Terima Penampungan Air Bersih per Rumah Warga

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    


    

    
Share:

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.