Senin, 3 Februari 2020
Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2021 di Desa Rantau Panjang dilaksanakan di gedung serbaguna PNPM Desa Rantau Panjang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa Rantau Panjang sesuai jadwal yang telah diagendakan oleh Tim Musrenbandes Kecamatan Simpang Hilir.
Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2021 di Desa Rantau Panjang dilaksanakan di gedung serbaguna PNPM Desa Rantau Panjang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa Rantau Panjang sesuai jadwal yang telah diagendakan oleh Tim Musrenbandes Kecamatan Simpang Hilir.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut Tim Musrenbangdes Kecamatan Simpang Hilir, Camat Azhari, S.Pd.I, M.Si
selaku Pembina Tk. I, didampingi Kasi Pemdes dan Kasi Pembangunan, hadir juga Anggota TNI Angkatan Darat Wilayah Koramil Simpang Hilir dan Perwakilan dari Perusahaan PT. Arita (CMI), Tidak kalah
pentingnya dalam kegiatan ini pelaksana menghadirkan seluruh komponen
Masyarakat yang terdiri dari Wakil Ketua BPD beserta Anggotanya, LPM, PKK, TPK
Desa, Pemuda Karang Taruna, Ketua RT, Kelompok
Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan perwakilan perempuan serta
Masyarakat Desa Rantau Panjang lainnya, dari undangan yang disebar oleh
pelaksana kegiatan sekitar 65% yang menghadiri kegiatan Musrenbangdes ini.
Hasanan selaku Kepala Desa Rantau Panjang memaparkan bahwa
Musrenbangdes ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian diatur oleh
Permendagri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Desa
yang memuat petunjuk teknis
penyelenggaraan Musrenbang untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
5 tahunan dan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan, hal ini harus dilakukan oleh Pemerintahan Desa sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang tersebut, Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini dilakukan secara
partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
“Usulan 2020 yang kita bahas pada tahun 2019
kemarin, silahkan bapak ibu koreksi atau ada item yang menurut bapak ibu tidak
perioritas bisa kita pending sementara atau ada usulan yang sifatnya sangat mendesak
pada saat ini juga boleh dimasukan sebagai tambahan usulan tersebut, jadi
silahkan bapak ibu ini merupakan kesempatan atau momen yang bagus dari semua
sektor ya baik bidang pendidikan,keagamaan, social budaya, ekonomi, pembangunan
sarana dan prasarana silakan berikan masukan atau usulan, sehingga bisa kita
akomodir dan menjadi dokumen penting dalam usulan pembangunan kita ke tingkat
kabupaten”, tutur Hasanan.
Dalam sambutan tersebut Hasanan sekaligus membuka secara resmi Pelaksanaan
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa saat ini.
Azhari, S.Pd.I,
M.Si, memaparkan, Pelaksanaan Musrenbangdes ini merupakana amanat Undang-Undang
yang wajib kita dilaksanakan setiap tahunnya, hal ini diharuskan guna untuk
menentukan program perioritas bagi masyarakat desa, bagi kabupaten dan
Indonesia pada umumnya sesuai visi dan misi bapak Presiden Joko Widodo
(Jokowi).
Selain amanat Undang-Undang serta turunannya yang disebutkan oleh pak kades Hasanan, Musrenbang ini juga diatur didalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah yang merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya
mengamanatkan pelaksanaan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif termasuk kewajiban
desa untuk membuat
perencanaan dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun
2004 tersebut.
Musrenbangdes ini dilaksanakan untuk mencari dan mengesahkan
persetujuan kegiatan sekala prioritas berdasarkan kebutuhan dan kepentingan
masyarakat baik yang bersumber dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan juga
melalui APBN. Hasil Delegasi Tingkat Desa pada Musrenbangdes ini nantinya akan
dibawa dalam Musrenbang Kecamatan di Kecamatan Simpang Hilir.
Ada 3 (tiga) Bidang yang
dibahas dalam Delegasi Musrenbangdes ini yaitu Bidang Sarana dan Prasarana,
Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial dan Budaya, masing-masing bidang terdapat 7 (tujuh) item usulan perioritas yang telah
direngking dan telah mendapat persetujuan bersama berdasarkan kebutuhan dan
kepentingan masyarakat Desa Rantau Panjang.
Musrenbangdes kali ini tidak membahas tentang
program Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa yang bersumber dari APBDes (DD/ADD)
Tahun Anggaran 2020, sebab kegiatan Musyawarah RKPDes Tahun Anggaran 2020 telah
dibahas sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2019 yang dilaksanakan di
Aula Kantor Desa Rantau Panjang (Read disini). Musrenbangdes kali ini lebih focus terhadap
Rencana usulan perioritas desa yang akan dibawa ketingkat Musrenbang Kecamatan
yang sumber pendanaannya dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
Pada akhir kesempatan itu pula Ketua Panitia Pembangunan Masjid Jami' Babul Hasanah sdr. Hermansyah menyerahkan Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Jami' Babul Hasanah kepada perwakilan dari PT. Arita (CMI) agar bisa mendapatkan dana sharing dari PT. Arita melalui Program yang direncanakan yang bersumber dari Dana CSR Perusahaan.
Besar harapan Panitia, perusahaan bisa ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan rumah ibadah Masjid Jami' Babul Hasanah Desa Rantau Panjang.
Besar harapan Panitia, perusahaan bisa ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan rumah ibadah Masjid Jami' Babul Hasanah Desa Rantau Panjang.
Galeri Kegiatan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2021