Sabtu, 1 Februari 2020. Musyawarah
RKPDes merupakan Musyawarah Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa, forum dilaksanakan oleh BPD Rantau Panjang setelah menerima dokumen Rancangan RKPDes yang
disampaikan oleh Pemerintahan Desa. Musyawarah ini dilakukan guna menyepakati
dan mengesahkan Usulan Perioritas Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa yang akan
dilaksanakan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari transfer Alokasi Dana Desa
(ADD) dari APBD Kabupaten dan transfer Dana Desa (DD) dari APBN atau Pemerintah
Pusat.
Dalam
musyawarah ini diwakili oleh SAHMIN sebagai pimpinan musyawarah didampingi oleh
sekretaris BPD dan para anggota BPD lainnya dari masing-masing wilayah, hadir
disini kepala Desa Rantau Panjang yang didampingi oleh Sekretaris Desa berserta
perangkat kantornya, dalam musyawarah ini BPD juga menghadirkan berbagai
komponen Masyarakat yaitu Ketua LPM, Ketua PKK, Perwakilan TPK, hadir juga Ketua
Panitia dan Tenaga Teknis Kontruksi Pembangunan Masjid Jami’ Babul Hasanah, Kepala
Dusun, Ketua RT se Desa Rantau Panjang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan
Perwakilan Perempuan.
Forum kali
ini sangat sederhana, dengan lesehan diatas keramik kegiatan ini berlangsung,
sebab bertepatan kursi dipinjam oleh masyarakat yang sedang mengadakan acara sacral
pernikahan. Namun hal ini tidak menyurutkan hati dan perasaan masyarakat desa,
masing-masing peserta musyawarah terfocus pada satu layar proyektor, disana
peserta musyawarah menyeleksi semua rencana kegiatan yang diusulkan hingga akhirnya
mendapat kesepakatan bersama.
Kesepakatan
tersebut melahirkan Perioritas Utama yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
(ADD) adalah Lanjutan Pembangunan Masjid Jami’ Babul Hasanah, hal ini menjadi
pokok fikiran utama dari masyarakat sebab Masjid Jami’ Babul Hasanah merupakan
Cermin/Wajah Desa yang menjadi Icon Desa Rantau Panjang, maka masyarakat memandang perlu dituntaskan dan perlu keterlibatan pemerintahan desa dalam rangka penyempurnaan agar bisa dipergunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat muslim sebagai sarana/tempat Ibadah dilingkungan Desa Rantau Panjang.
Sementara Perioritas Utama
yang bersumber dari Dana Desa (DD) adalah Pengadaan Sarana Penampungan Air Bersih
per Rumah Warga yang nantinya akan dipinjamkan kepada Warga Masyarakat Desa
Rantau Panjang seperti yang dilaksanakan sebelumnya pada tahun 2019, hal ini juga menjadi pokok fikiran utama dari masyarakat sebab
air bersih menjadi kebutuhan dasar dan vital bagi masyarakat desa baik pada
musim penghujan untuk menyimpan air layak konsumsi terlebih lagi persiapan pada saat musim kemarau, dan masyarakat memandang sangat perlu sarana atau wadah untuk menjadi tempat penyimpanan air yang mereka butuhkan.
Hasil kesepakatan
musyawarah ini nantinya akan dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2020 yang nantinya akan disahkan menjadi
APBDes Tahun Anggaran 2020 dalam forum MUSDES APBDes yang akan dilaksanakan
oleh Badan Permuyawaratan Desa Rantau Panjang nantinya. (admin)
Galeri Musyawarah RKPDes 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar