MUSRENBANGDES Rantau Panjang Untuk Tahun Anggaran 2021

Senin, 3 Februari 2020
Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2021 di Desa Rantau Panjang dilaksanakan di gedung serbaguna PNPM Desa Rantau Panjang. 
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa Rantau Panjang sesuai jadwal yang telah diagendakan oleh Tim Musrenbandes Kecamatan Simpang Hilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Musrenbangdes Kecamatan Simpang Hilir, Camat Azhari, S.Pd.I, M.Si selaku Pembina Tk. I, didampingi Kasi Pemdes dan Kasi Pembangunan, hadir juga Anggota TNI Angkatan Darat Wilayah Koramil Simpang Hilir dan Perwakilan dari Perusahaan PT. Arita (CMI), Tidak kalah pentingnya dalam kegiatan ini pelaksana menghadirkan seluruh komponen Masyarakat yang terdiri dari Wakil Ketua BPD beserta Anggotanya, LPM, PKK, TPK Desa,  Pemuda Karang Taruna, Ketua RT, Kelompok Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan perwakilan perempuan serta Masyarakat Desa Rantau Panjang lainnya, dari undangan yang disebar oleh pelaksana kegiatan sekitar 65% yang menghadiri kegiatan Musrenbangdes ini.

Hasanan selaku Kepala Desa Rantau Panjang memaparkan bahwa Musrenbangdes ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian diatur oleh Permendagri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Desa yang memuat petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 5 tahunan dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan, hal ini harus dilakukan oleh Pemerintahan Desa sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang tersebut, Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.


Usulan 2020 yang kita bahas pada tahun 2019 kemarin, silahkan bapak ibu koreksi atau ada item yang menurut bapak ibu tidak perioritas bisa kita pending sementara atau ada usulan yang sifatnya sangat mendesak pada saat ini juga boleh dimasukan sebagai tambahan usulan tersebut, jadi silahkan bapak ibu ini merupakan kesempatan atau momen yang bagus dari semua sektor ya baik bidang pendidikan,keagamaan, social budaya, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana silakan berikan masukan atau usulan, sehingga bisa kita akomodir dan menjadi dokumen penting dalam usulan pembangunan kita ke tingkat kabupaten”, tutur Hasanan.

Dalam sambutan tersebut Hasanan sekaligus membuka secara resmi Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa saat ini.

Azhari, S.Pd.I, M.Si, memaparkan, Pelaksanaan Musrenbangdes ini merupakana amanat Undang-Undang yang wajib kita dilaksanakan setiap tahunnya, hal ini diharuskan guna untuk menentukan program perioritas bagi masyarakat desa, bagi kabupaten dan Indonesia pada umumnya sesuai visi dan misi bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain amanat Undang-Undang serta turunannya yang disebutkan oleh pak kades Hasanan, Musrenbang ini juga diatur didalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif termasuk kewajiban desa untuk membuat perencanaan dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut.



Musrenbangdes  ini dilaksanakan untuk mencari dan mengesahkan persetujuan kegiatan sekala prioritas berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat baik yang bersumber dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan juga melalui APBN. Hasil Delegasi Tingkat Desa pada Musrenbangdes ini nantinya akan dibawa dalam Musrenbang Kecamatan di Kecamatan Simpang Hilir.
Ada 3 (tiga) Bidang yang dibahas dalam Delegasi Musrenbangdes ini yaitu Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial dan Budaya, masing-masing bidang terdapat 7 (tujuh) item usulan perioritas yang telah direngking dan telah mendapat persetujuan bersama berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa Rantau Panjang.

Musrenbangdes kali ini tidak membahas tentang program Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa yang bersumber dari APBDes (DD/ADD) Tahun Anggaran 2020, sebab kegiatan Musyawarah RKPDes Tahun Anggaran 2020 telah dibahas sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2019 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rantau Panjang (Read disini). Musrenbangdes kali ini lebih focus terhadap Rencana usulan perioritas desa yang akan dibawa ketingkat Musrenbang Kecamatan yang sumber pendanaannya dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.

Pada Pertengahan Kegiatan tersebut Anggota TNI-AD Wilayah Koramil Simpang Hilir, mengambil kesempatan mensosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI-AD Wilayah Koramil 1203-11/SPH, kesempatan ini dilakukan untuk mengimformasikan kepada warga masyarakat Desa Rantau Panjang barang kali memiliki anak yang baru selesai SMA yang berniat ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti Pendidikan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bisa mendaftarkan anaknya ke Kantor Koramil Teluk Melano. 


Pada akhir kesempatan itu pula Ketua Panitia Pembangunan Masjid Jami' Babul Hasanah sdr. Hermansyah menyerahkan Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Jami' Babul Hasanah kepada perwakilan dari PT. Arita (CMI) agar bisa mendapatkan dana sharing dari PT. Arita melalui Program yang direncanakan yang bersumber dari Dana CSR Perusahaan.
Besar harapan Panitia, perusahaan bisa ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan rumah ibadah Masjid Jami' Babul Hasanah Desa Rantau Panjang. 




Galeri Kegiatan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2021

      


      

       

       

       

      

      

      

      

      

      


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.