DESARAPA.COM, Rantau Panjang, 6 Januari 2022.
Pemerintah Desa Rantau Panjang melakukan mediasi antara pelaku usaha dan warga masyarakat. Ini dilakukan, menindaklanjuti keluhan dan laporan warga Desa Rantau Panjang. Bahwa keberadaan cafe saudara SH dan SL di Jalan Provinsi, RT 001/RW 001 Dusun Sepakat Jaya, sangat meresahkan masyarakat.
Keluhan warga ini sudah sering terjadi. Bahkan warga pernah melakukan penggerebekan terhadap aktivitas cafe tersebut. Hal ini terjadi, akibat aktivitas cafe dimaksud melanggar norma susila dan hukum. Serta. Melanggar peringatan dan kesepakatan mediasi yang dilaksanakan Pemerintah Desa. Pelaku usaha, berusaha tidak sesuai ijin usahanya, yaitu UMKM.
Warga kerap menjumpai praktik-praktik yang menyimpang dari norma agama dan norma sosial, serta melanggar kesepakatan antara pemilik dan warga. Cafe beroperasi, dari pukul 19.00 hingga subuh/pagi hari. Tak mungkin cafe bisa beroperasi hingga pagi, jika tidak ada sesuatu yang tersembunyi. Demikian ungkapan warga dalam forum mediasi.
Bukan soal waktu operasi saja, dugaan warga cafe tersebut melakukan praktik yang tak senonoh. Sesuai laporan warga, di duga, terjadi perjudian, menjual minum keras. Bahkan patut di duga ada transaksi prostitusi. Hal ini diungkapkan warga dalam forum ini.
Akibat aktivitas usaha cafe tersebut, warga merasa khawatir akan berdampak perusakan moral ke generasi desa. Bahkan warga yang berada pada lingkungan usaha tersebut merasa terganggu. Kenyamanan istirahat warga terganggu dan terusik.
Menyikapi keluhan warga, Pemdes Rantau Panjang telah beberapa kali mengambil sikap. Pada 29 September 2020, Pemdes telah melayangkan surat peringatan resmi ke pengelola cafe dan prnginapan, tetapi tidak digubris.
Tanggal 2 Desember 2020, Pemdes melakukan mediasi antar warga dan pelaku usaha tersebut. Tak lama hasil kesepakatan itu dilanggar pelaku usaha.
Selanjutnya, 16 Maret 2021 Pemdes menyurati Camat Simpang Hilir, dengan surat Nomor: 300/52/Trantib tentang Tanggap Kamtibmas. Kemudian, pada 31 Maret 2021, secara resmi, Camat memanggil pelaku usaha, yaitu pengelola cafe dan penginapan di kantor Camat. Lagi-lagi, pelaku usaha melanggar peryataan tertulis yang mereka tandatangani di atas materai.
Karena kesal dengan kebandelan pelaku usaha, warga bergerak. Dini hari, 3 Mei 2021, warga melakukan penggerebekan ke penginapan dan cafe. Alhasil, dugaan masyarakat terbukti benar. Di penginapan ditemukan 5 pasangan tanpa nikah. Di cafe ditemukan minuman keras dan lainnya.
Atas penggerebekan tersebut, dilakukan mediasi di Polsek Simpang Hilir. Mediasi dihadirkan Camat, Danramil, Kasi Trantib, Kades Rantau Panjang, Ketua LPM, Karang Taruna, Pelaku Usaha dan warga. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara (BA). BA tersebut ditandatangani pihak-pihak terkait. Hasilnya, pelaku usaha masih tetap bandel dan melakukan pelanggaran.
Keadaan ini membuat warga geram. Seolah pelaku usaha tersebut kebal hukum dan dilindungi hukum. Mereka mengabaikan peringatan, kesepakatan dan penyataan.
Menyikapi kondisi ini, atas laporan warga dan masukan Tomi - Bhabinkamtibmas Rantau Panjang, Pemdes Rantau Panjang hari ini kembali membuka forum mediasi. Sebab, beredar kabar akan turun massa dalam jumlah yang besar ke cafe tersebut. Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kedes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, berinisiatif segera melakukan mediasi.
Pemdes Rantau Panjang mengundang berbagai unsur terkait. Mulai dari pengelola cafe, pemilik bangunan, hingga berbagai elemen masyarakat lainnya. Hadir pula dalam forum tersebut Bhabinkamtibmas berserta anggota Polsek Simpang Hilir lainnya. Kemudian Babinsa, BPD, LPM, Ketua Rukun Tetangga (RT), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Dalam forum tersebut pelaku usaha/pegelola cafe tidak hadir. Saat dikonfirmasi Kades via handphone, tersambung tapi tak diangkat SH. Di telpon beberapa kali nomonya sudah tidak aktif lagi. Ini menandakan yang bersangkutan tidak kooperatif dan mengabaikan undangan resmi Pemerintah Desa.
Kesimpulan warga, ketidakhadiran pengelola cafe tersebut, menujukan bahwa dia mengakui kesalahannya.
Hasil forum mediasi tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Masyarakat. Kesepakatan tersebut, yaitu menyepakati bersama bahwa cafe milik saudara SH dan SL ditutup. Selanjutnya, menyepakati bersama bahwa pemilik bangunan, segera memutus kontrak sewa bangunan kepada pelaku usaha cafe. Kemudian, dalam proses penyelesaiannya, cafe tersebut disegel warga masyarakat, hingga pemilik bangunan memutus kontrak dengan pelaku usaha.
Proses penyegelan yang dilakukan warga ini saksikan oleh Kepala Desa Rantau Panjang, BPD, LPM dan pemilik bangunan. Serta dikawal oleh Bhabinkamtibmas beserta beberapa anggota Polsek Simpang Hilir dan Babinsa. (Admin)
GALERI FORUM MEDIASI