DIRGAHAYU KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KE-50

 

DESARAPA.COM Setiap tahun pada tanggal 29 November merupakan hari peringatan berdirinya sebuah organisasi kepegawaian di Republik Indonesia. Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat Pemerintah Desa tidak menjadi anggota Korpri telah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.

KORPRI yang didirikan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Kepemipinan Presiden Soeharto, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.


SEJARAH BERDIRINYA KORPRI
 
Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.


Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia oleh Ir Soekarno memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia, kedua, Pegawai Republik Indonesia yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator). 

Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai Republik Indonesia, pegawai Republik Indonesia non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai Republik Indonesia Serikat. Pada Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri, sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. 

Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Di Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. 

Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang. 

Mayjen Soeharto saat Pemakaman para Pahlawan Vevolusi

Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. 

UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Memasuki Era Reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri. Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. 

Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral.  Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia atau disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya. 

PANCA PRASETYA KORPRI :

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
  3. Mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  4. Bertekad terus memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
  5. Berjuang dengan jujur Menegakkan keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
TUGAS POKOK KORPRI :
  1. Menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara;
  2. Membina korps, baik terhadap anggotanya maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan, dan tindakan;
  3. Membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rohani dan jasmani para anggota sehingga  menjadi pegawai Republik Indonesia yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.

FUNGSI UTAMA KORPRI :
  1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara dan pejuang bangsa yang baik serta menjadi pelopor usaha kemajuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat;
  2. Pendorong peningkatan pelaksanaan fungsi layanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota;
  3. Pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok Korpri;
  4. Penampung pengolah, dan penyalur keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik materiel maupun spiritual.
PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara. (Admindes)

Sumber Artikel : dilansir dari berbagai sumber sejarah terpercaya.



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.