PBB: Dari Masyarakat ke Masyarakat



Sebagai warga negara yang baik, yang sadar hak dan kewajibannya sebagai warga negara, membayar PBB wajib hukumnya. Sebab, negara telah menunaikan kewajibannya kepada warga tentang legalitas surat tanah (SKT/Sertipikat). Serta memberikan hak-hak rakyat (warga) melalui pembangunan-pembangunan dan sebagainya.
Artinya, jika negara telah menunaikan kewajibannya ke rakyat, rakyat juga harus menunaikan kewajibannya ke negara. Karena negara dan rakyat adalah 2 hal yang tidak bisa dipisahkan. Sedangkan penyelenggara negara ialah pemerintah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi salah satu modal dasar membangun bangsa dan negara. Modal dasar membangun daerah dan kampung halaman kita. Dengan membayar pajak, berarti kita telah berpartisipasi dalam pembangunan.
Terkait PBB di Desa Rantau Panjang, masih terdapat persoalan-persoalan yang harus segera dituntaskan. Persoalan objek pajak. Persoalah tatakerja perpajakan. Serta persoalan teknis lainnya.
Misalnya, ada objek pajak yang terdaftar dalam DHKP, namun tidak tersedia slip penarikan/setoran pajaknya. Yang berat, objek pajak yang tanah telah berganti beberapa kali dengan nama baru, tanpa diketahui Pemerintah Desa atau BKD. Atau objek pajak yang telah lama meninggal. Kemudian ada yang pindah domisili di luar daerah, akibat pemindahan kepemilikan tanahnya tidak terarsip di kantor desa. Sehingga pemerintah sulit melakukan penagihan pajak.
Menyikapi persoalan di atas, insya Allah, tahun ini Pemerintah Desa akan membantu Pemda memutahirkan data objek PBB. Ini penting, agar tidak ada lagi objek pajak yang tidak jelas. Serta munculnya objek pajak baru. Dengan demikian, indeks partisipasi masyarakat Rantau Panjang dalam pembangunan meningkat.
Sekedar contoh, daftar pokok wajib PBB Rantau Panjang 2017 Rp. 4.661.829,00. Terealisasi hanya Rp. 1.732.132,00 saja, atau 37,16 persen.
Tahun 2018, daftar pokok wajib pajak Rp. 5.619.696,00. Realisasinya Rp. 3.792.708,00, atau 57 persen.
Sedangkan daftar pokok wajib pajak 2019 yang belum dipungut, yaitu Rp. 11.293.029,00. Jumlah ini dihitung dari jumlah total 609 objek pajak (warga) yang terdaftar di BKD (Badan Keuangan Daerah) tahun 2019.
Untuk memutahirkan data PBB Rantau Panjang, Pemerintah Desa akan segera membentuk tim pemutahiran. Diharapkan, tahun ini rampung persoalan-persoalan yang terkait dengan PBB di Rantau Panjang. Selambat-lambatnya, September 2019 sudah tuntas, termasuk tagihannya.
Persoalan ini pekerjaan rumah (PR) kita bersama. PR Pemerintah Daerah (BKD), Pemerintah Desa dan masyarakat.
Tentu dibutuhkan partisipasi dan kesadaran masyarakat, terutama yang terdaftar. Bagi yang belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri melalui Pemerintah Desa, atau langsung ke BKD.
Syarat pendaftaran PBB baru, yaitu melampirkan surat tanah, terutama sertipikat. Melampirkan foto copy KK/KTP. Serta foto bangunanan dan volume bangunan, bagi objek yang memiliki bangunan. Untuk lebih jelasnya, dapat berkomunikasi langsung ke BKD.
Mari kita sukseskan Desa Rantau Panjang sebagai desa yang sadar pajak. Karena pajak merupakan salah satu modal dasar negara membangun bangsa.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.