Sukadana, 6 Mei 2019
Setelah berbulan-bulan tenaga perangkat Kantor Desa melakukan aktivitas pekerjaan. Mulai dari Pembentukan Tim RPJM Desa dan Tim RKP Desa. Penggalian Gagasan ditingkat Dusun untuk mendengar Aspirasi dan Sumbang Saran dari Masyarakat. Penyusunan RPJM Desa, Penyusunan RKP Desa secara Umum, Musrenbang Desa dan membentuk Delegasi Desa, Musrenbang Kecamatan.
Kemudian, kembali Penyusunan RKP Desa menyesuaian Visi dan Misi Kades 2018 - 2024. Penyusunan RAPBDesa disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, penyusunan dokumen di atas menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 43 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kemudian, mensinkronkan dengan Perbup Nomor 11 Tahun 2019. Serta menyesuaikan dengan aturan-aturan lainnya yang terkait dengan Perencanaan, Pengelolaan, Penganggaran, Pengalokasian hingga Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) T.A. 2019.
Dan akhirnya, tepat hari Senin, 6 Mei 2019 perangkat Desa Rantau Panjang hadir di Ruang Rapat Dinas SP3APMD Kayong Utara untuk menghadiri Evaluasi Rancangan Struktur APB Desa T.A. 2019. Dalam rapat evaluasi tersebut dipimpin oleh Nirwan dan didampingi oleh A'an, untuk mengevaluasi hingga selesai struktur RAPB Desa Rantau Panjang.
Tidak cukup sampai disini, perangkat desa dituntut mempersiapkan tenaga ekstra untuk melakukan penyempurnaan kembali. Sehingga nantinya RAPB Desa dapat disahkan menjadi APB Desa T.A. 2019.
Semoga dengan adanya aturan baru, yang sudah dipelajari secara instan dan langsung diaplikasikan ditahun 2019 ini, tidak berubah lagi. Tidak lagi ada aturan-aturan baru yang bisa mempersulit kinerja perangkat desa. Sehingga terjadi pengurangan efektivitas kinerja perangkat desa.
Sebab tidak semua perangkat desa langsung bisa memahami, dan mengerti perubahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga, mempersulit pemerintah desa dalam pembagian pos-pos pengaggaran yang dibutuhkan. Baik Pemerintah Desa maupun masyarakat desa itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar