Meninaklanjuti Surat Imbauan Bupati Kayong Utara Nomor : 100/ /Pem - A, Mei 2019 tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Tepat Waktu. Surat tersebut diterima Pemerintah Desa Rantau Panjang Jum'at, 5 Juli 2019.
Di imbau kepada masyarakat Rantau Panjang, yang tidak menggunakan KWh prabayar (KWh nonelektrik), agar membayar rekening listriknya tepat waktu.
Informasinya, akibat keterlambatan pembayaran tersebut, khusus di Kayong Utara, PLN mengalami kerugian puluhan miliar/tahun. Karena ini mempengaruhi neraca penerimaan negara perbulannya. Hal tersebut berpengaruh juga terhadap sistem, serta pembangunan lainnya.
Kadang, kondisi ekonomi masyarakat tidak stabil, terutama masyarakat menengah ke bawah. Apa lagi mata pencarian yang tidak tetap. Sementara kebutuhan hidup kian tinggi. Hal ini menjadi alasan keterlambatan warga membayarnya.
Penundaan pembayaran lebih dari 1 bulan, 2.- 3 bulan bulum terbayar, menyebabkan kerugian negara. Antara penerimaan dan penggeluaran negara menjadi tidak balens atau seimbang.
Alangkah bijaknya, ketika memiliki uang lebih, pembayaran rekening di bayar lebih dari 1 bulan. Atau mengganti KWh nonelektrik ke elektrik. Sehingga lebih aman dari sanksi/denda.
Demikian pesan tersurat dan tersirat dari Bupati untuk kita warga Kayong Utara. Agar pelanggan aman dan nyaman, PLN tidak terganggu dan rugi. Dengan demikian, pendapatan negara dari listrik, bisa digunakan untuk pembangunan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar