SOSIALISASI PEMBANGUNAN RUMAH SWADAYA MASYARAKAT


Hari ini, Rabu (22/5/2019), Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat Kayong Utara melakukan sosialisasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Rantau Panjang.
Tujuan sosialisasi, agar penerima manfaat program mengetahui proses, teknis dan prosedur program. Sehingga program bisa berjalan sesuai target, tujuan dan harapan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan staf. Kemudian pendamping program, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan warga penerima manfaat.
Ada 20 KK warga kurang mampu di Desa Rantau Panjang, yang menerima manfaat tahun ini. Sementara, masih 100 KK lebih angka tunggu, rumah warga yang butuh di rehab.
Rantau Panjang termasuk beruntung. Karena mendapat porsi lebih dibanding desa lain. Desa lain, paling banyak 10 KK saja.
Perlu diketahui, proses awal dari program ini ialah pendataan. Pendataan dilakukan oleh desa melalui PSM. Warga yang dipandang layak, dari kondisi fisik rumah yang tidak layak akan di data.
Pendataan tersebut dengan cara mengumpulkan Kartu KK/KTP. Kemudian mengambil gambar kondisi rumah, serta gambar calon penerima manfaat. Ini menjadi syarat penting dalam pengusulan program.
Setelah pendataan rampung, hasilnya di rekapitulasi dan disampaikan ke dinas, untuk diinput. Kegiatan ini dilakukan, terakhir tahun 2018. Akan terlaksana pada tahun 2019.
Ketika program ini akan dilaksanakan tahun 2019, saat ini, dinas terkait turun ke lapangan. Melalui tim teknis/pendamping program, dinas melakukan seleksi, verifikasi atau memvalidasi data usulan dari desa. Kegiatan ini bertujuan, untuk menentukan layak atau tidaknya warga yang diusulkan desa.
Karena kuotanya terbatas, hanya 20 unit/KK, maka tim verifikasi harus selektif. Meninjau dan memberikan pertimbangan dari berbagai aspek. Salah satu aspek tersebut, kelayakan kondisi fisik rumah hunian.



Setelah kegiatan seleksi, verifikasi atau validasi selesai, selanjutnya sosialisasi. Kegiatan terakhir, yaitu pelaksanaan program.
Sebelum pelaksanaan program pembangunan rumah swadaya, kembali warga penerima manfaat melengkapi berkas. Menyiapkan foto copy KK/KTP, materai Rp. 6.000 sebanyak 6 lembar, dan foto copy surat tanah. Kemudian membuka rekening dan menyusun proposal usulan pembangunan sesuai kebutuhan.
Agar diketahui, surat kepemilikan tanah tidak boleh atas nama orang lain. Harus atas nama penerima program.
Jumlah dana yang dialokasikan per unit bangunan, yaitu Rp. 15 juta, plus Rp,. 2,5 juta bantuan untuk tukang. Biaya Rp. 15 juta untuk pembelian bahan/matreal yang dibutuhkan. Rincian kebutuhan tersebut harus tertuang dalam proposal.
Kenapa biaya tukang kecil? Karena konsep program ini swadaya. Diharapkan ada partisipasi penerima manfaat, atau warga sekitar. Partisipasi warga, bisa melalui gotong royong dan sebagainya.
Rencana, pencairan dana tersebut melalui rekening masing-masing. Karena itu, warga penerima manfaat wajib memiliki nomor rekening bank.
Penggunaan uang tersebut, harus sesuai dengan RAB yang disampaikan ke dinas. Tidak dibenarkan, ada penggunaan di luar RAB. Kemudian, setiap kegiatan/belanja harus ada bukti, dokumentasi dan nota/kwitansi. Karena, setelah rampung, kegiatan ini akan di laporkan ke dinas terkait.
Bagi warga masyarakat Rantau Panjang yang pernah di data, jangan berkecil hati. Masih ada kesempatan tahun 2020. Insya Allah program ini akan berlanjut tahun depan. Pemerintah Desa, akan terus berupaya menerobos program ini. Sebab, masih banyak warga yang tinggal di rumah tak layak huni.
Tidak benar ada anggapan, jika nama warga tidak muncul dalam program, bahwa pemerintah telah menjual nama warga. Pengumpulan KK, KTP, gambar rumah dan gambar warga, merupakan syarat pengusulan program.
Terlepas ada warga yang terpilih atau tidak, tergantung hasil verifikasi tim dan jumlah kuota yang tersedia. Karena kuota terbatas, tentu harus di seleksi dan di verifikasi.
Bisa saja, saat di data kondisi rumah warga tidak layak. Namun setelah program turun, rumah warga tersebut telah di rehab atau di bangun yang bersangkutan. Jika demikian, dapat dipastikan, warga tersebut tidak bisa masuk program. Dan program menjadi milik warga yang layak lainnya.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.