𝐃𝐊𝐏 𝐊𝐊𝐔 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐬𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐔𝐒𝐔𝐊𝐀



Kamis, 29 Agustus 2019 di Aula Kantor Desa Rantau Panjang telah diadakan Sosialisasi dan Pelayanan Pendaftaran KUSUKA dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kayong Utara, dengan tema Akses Permodalan Sebagai Langkah Menuju Nelayan Mandiri dan Sejahtera.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Rantau Panjang Suharnadi S.Pd.I. Dalam sambutan sekdes menyampaikan permohonan maaf bahwa Kepala Desa tidak bisa hadir dalam kegiatan tersebut sebab sedang menghadiri kegiatan Sosialisasi di Mahkota Hotel Sukadana bersama pokmas desa, sekdes juga berterima kasih kepada pihak DKP yang bersedia memprogramkan kegiatan ini di Desa Rantau Panjang. Kesempatan tersebut sekdes juga berharap kegiatan ini bisa berjalan baik dan lancar, dengan adanya kegiatan ini peserta yang hadir ini bisa menyampaikan kepada masyarakat nelayan, pemasar ikan, pengolah ikan dan pelaku usaha perikanan lainnya yang ada di Desa Rantau Panjang ini agar ikut serta dan mendaftarkan diri kepada pihak DKP dengan dasar aturan yang telah ditentukan.


Ada 2 pemateri kegiatan ini yaitu Adi Suryadi, S.Pi. selaku penyuluh perikanan KKU,  WKPP Kecamatan Pulau Maya dan Kepulauan Karimata yang menyampaikan materi tentang KUSUKA dan Agus Budianto yang menyampaikan materi tentang Akses Permodalan Nelayan, kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa masyarakat nelayan, pemasar ikan dan pengolah ikan yang ada di Desa Rantau Panjang. Peserta tampak sangat serius mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh pemateri.


Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pemateri juga menjelaskan secara terperinci mulai dari  singkatan dari KUSUKA, dasar hukumnya, proses cara pendaftaran hingga manfaat dari kartu KUSUKA.
KUSUKA adalah singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Dasar hukum dari kartu KUSUKA ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Nomor 39/Permen-KP//2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu ini dapat dipergunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Cara memperoleh kartu ini adalah bisa melakukan pendaftaran online atau mendaftarkan diri melalui pihak DKP.
Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan kartu ini berlaku diseluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali. (admin)



GALERI KEGIATAN SOSIALISAI DAN PELAYANAN PENDAFTARAN KUSUKA








Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.