PEMDES RAPA SIKAPI INTRUKSI BUPATI CEGAH COVID-19


Jum'at (03/04/2020), ba'da Jum'at, Pemerintah Desa Rantau Panjang (Pemdes Rapa), gelar rapat koordinasi terbatas. Kali ini rapat bersama pemimpin agama yang ada di Rapa.

Dari kalangan Islam, hadir 5 imam/pengurus dari 6 masjid yang ada. Tidak ketinggalan pula, beberapa imam langgar (surau). Hadir juga pendeta/pengurus gereja, kelenteng dan wihara.

Rakor ini membahas Instruksi Bupati Kayong Utara Nomor 0526.1 Tahun 2020, tentang Kewaspadaan Penyebaran dan Penularan Covid-19 di Kayong Utara.

Di poin 7 dalam Instruksi tersebut menyebutkan, bahwa "Kelompok Masyarakat/Ormas/Klub Olahraga dan sebagainya agar tidak melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang besar baik tempat umum maupun di lingkungan sendiri...."

Sangsi administratif dan pidana dalam instruksi tersebut, terdapat dalam poin 8 dan 9. Sebab perkara ini di pandang bukan persoalan sepele. Karena telah ditetapkan WHO sebagai wabah yang berbahaya.

Dalam poin 9 menyebutkan,  "Apabila ditemukan kegiatan sebagaimana poin 7 (tujuh)  maka akan diberikan tindakan berupa pembubaran secara paksa dan/atau penahanan terhadap penanggung jawab kegiatan."

Instruksi Bupati tersebut sejalan dengan  instruksi Presiden, Maklum mat Kopolri dan Instruksi Gubernur Kalbar. Bahwa dilarang berkumpul dalam jumlah yang besar. Termasuk larangan melaksanakan ibadah shalat Jum'at dan shalat berjamaan dalam jumlah banyak. Bukan cuma kalangan Islam, tapi untuk semua agama yang ada di Indonesia.

Bagi umat Islam, instruksi tersebut sejalan dengan fatwa MUI pusat. Kemudian dikuatkan dengan Taushiyah MUI Provinsi Kalimantan Barat. Serta Taushiyah MUI Kayong Utara Nomor002/MUI KKU/IV/2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Darurat Covid-19.

Isi taushiyah MUI KKU, anjuran untuk tidak melaksanakan Shalat Jum'at dan menggantinya dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing. Serta tidak melaksanakan shalat fardu lainnya secara berjamaah di masjid dan surau, kecuali hanya imam dan mu'azin.

Untuk mengumandangkan azan shalat tidak masalah. Yang shalat di masjid dan surau, cukup imam dan mu'azin saja. Untuk lebih jelas Taushiyah MUI KKU tersebut, dapat dilihat pada sceen foto berikut di bawah ini.

Semua imam masjid dan surau menyambut baik soal Instruksi Bupati dan Taushiyah MUI Kayong Utara. Masukan Haji Salim Ya'kub,Imam Masjid Jami' Babul Hasanah, agar instruksi dan taushiyah tersebut di tempel di masjid. Pernyataan Salim, didukung Saidi Rasyid, Imam Masjid Nurul Huda dan masjid lainnya.

Jum'at ini (03/04/2020), 2 masjid di Rantau Panjang sudah tidak menyelenggarakan shalat Jum'at. Masjid tersebut, yaitu Masjid Istiqomah Dusun Sinar Selatan. Kemudian Masjid Nurul Ulum Dusun Siput Lestari.

Tempat ibadah lain yang tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah, yaitu gereja. Menurut Daniel Palino, Pendeta/Imam Gereja, dia dan jemaatnya, sejak minggu lalu sudah tidak sembayang di gereja mereka. (Adm*)


GALERI










Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.