Jum'at (03/04/2020),
ba'da Jum'at, Pemerintah Desa Rantau Panjang (Pemdes Rapa), gelar rapat
koordinasi terbatas. Kali ini rapat bersama pemimpin agama yang ada di Rapa.
Dari kalangan Islam,
hadir 5 imam/pengurus dari 6 masjid yang ada. Tidak ketinggalan pula, beberapa
imam langgar (surau). Hadir juga pendeta/pengurus gereja, kelenteng dan wihara.
Rakor ini membahas
Instruksi Bupati Kayong Utara Nomor 0526.1 Tahun 2020, tentang Kewaspadaan
Penyebaran dan Penularan Covid-19 di Kayong Utara.
Di poin 7 dalam
Instruksi tersebut menyebutkan, bahwa "Kelompok Masyarakat/Ormas/Klub
Olahraga dan sebagainya agar tidak melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan
yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang besar baik tempat umum
maupun di lingkungan sendiri...."
Sangsi administratif dan
pidana dalam instruksi tersebut, terdapat dalam poin 8 dan 9. Sebab perkara ini
di pandang bukan persoalan sepele. Karena telah ditetapkan WHO sebagai wabah
yang berbahaya.
Dalam poin 9
menyebutkan, "Apabila ditemukan
kegiatan sebagaimana poin 7 (tujuh) maka
akan diberikan tindakan berupa pembubaran secara paksa dan/atau penahanan
terhadap penanggung jawab kegiatan."
Instruksi Bupati tersebut
sejalan dengan instruksi Presiden,
Maklum mat Kopolri dan Instruksi Gubernur Kalbar. Bahwa dilarang berkumpul
dalam jumlah yang besar. Termasuk larangan melaksanakan ibadah shalat Jum'at
dan shalat berjamaan dalam jumlah banyak. Bukan cuma kalangan Islam, tapi untuk
semua agama yang ada di Indonesia.
Bagi umat Islam,
instruksi tersebut sejalan dengan fatwa MUI pusat. Kemudian dikuatkan dengan
Taushiyah MUI Provinsi Kalimantan Barat. Serta Taushiyah MUI Kayong Utara Nomor002/MUI KKU/IV/2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Darurat
Covid-19.
Isi taushiyah MUI KKU,
anjuran untuk tidak melaksanakan Shalat Jum'at dan menggantinya dengan Shalat
Zuhur di rumah masing-masing. Serta tidak melaksanakan shalat fardu lainnya
secara berjamaah di masjid dan surau, kecuali hanya imam dan mu'azin.
Untuk mengumandangkan
azan shalat tidak masalah. Yang shalat di masjid dan surau, cukup imam dan
mu'azin saja. Untuk lebih jelas Taushiyah MUI KKU tersebut, dapat dilihat pada
sceen foto berikut di bawah ini.
Semua imam masjid dan
surau menyambut baik soal Instruksi Bupati dan Taushiyah MUI Kayong Utara.
Masukan Haji Salim Ya'kub,Imam Masjid Jami' Babul Hasanah, agar instruksi dan
taushiyah tersebut di tempel di masjid. Pernyataan Salim, didukung Saidi Rasyid,
Imam Masjid Nurul Huda dan masjid lainnya.
Jum'at ini (03/04/2020),
2 masjid di Rantau Panjang sudah tidak menyelenggarakan shalat Jum'at. Masjid
tersebut, yaitu Masjid Istiqomah Dusun Sinar Selatan. Kemudian Masjid Nurul
Ulum Dusun Siput Lestari.
Tempat ibadah lain yang
tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah, yaitu gereja. Menurut Daniel Palino,
Pendeta/Imam Gereja, dia dan jemaatnya, sejak minggu lalu sudah tidak sembayang
di gereja mereka. (Adm*)
GALERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar