DESARAPA.COM, 9 Agustus 2021
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara masa bakti 2014/2020 akan segera berakhir, untuk mengisi keanggotaan tersebut, Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Rantau Panjang Nomor : 093 Tahun 2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Pemilihan Badan Persmusyawaratan Desa Rantau Panjang. Dan dengan dasar SK tersebut Tim P2BPD telah menetapkan Keputusan Panitia Pengisian BPD Nomor : 01 Tahun 2021 Tanggal 26 Juli 2021 Tentang Tata Tertib Pengisisan Keanggotaan Bada Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2021.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara masa bakti 2014/2020 akan segera berakhir, untuk mengisi keanggotaan tersebut, Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Rantau Panjang Nomor : 093 Tahun 2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Pemilihan Badan Persmusyawaratan Desa Rantau Panjang. Dan dengan dasar SK tersebut Tim P2BPD telah menetapkan Keputusan Panitia Pengisian BPD Nomor : 01 Tahun 2021 Tanggal 26 Juli 2021 Tentang Tata Tertib Pengisisan Keanggotaan Bada Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2021.
Dari dasar-dasar tersebut, Tim P2BPD membuka Pendaftaran Bakal Calon Pengisian Keanggotaan BPD keterwakilan wilayah (Dusun) dan keterwakilan Perempuan dengan syarat yang telah ditentukan.
Pendaftaran tersebut dibuka mulai pada hari Selasa 10 Agustus 2021 dan berakhir pada hari Sabtu 21 Agustus 2021.
Adapun detail pengumuman tersebut sebagaimana terlampir lebih jelas dibawah ini :
(Admindes)
siap daftar๐
BalasHapus