PEMDES RANTAU PANJANG REALISASIKAN BLT-DD T.A 2021 KEPADA 79 KPM

Rantau Panjang, 26 Mei 2021. Hari ini Pemerintahan Desa Rantau Panjang Realisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 79 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan salur Januari 2021, bertepatan hari raya waisak yang merupakan hari terpenting bagi umat beragama budha yaitu terjadinya peristiwa suci pada budha gautama (guru agung gotama) yakni kelahiran, pencerahan sempurna dan kemangkatan dan hri ini juga ditetapkan oleh pemerintah merupakan hari libur nasional. 

Walau hari ini libur secara nasional namun Pemerintahan Desa Rantau Panjang tetap beraktivitas seperti biasa cuma bedanya aktivitas tersebut bukanlah pelayanan umum seperti hari-hari kerja biasanya, namun hari ini Pemerintahan Desa Rantau Panjang merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2021

Acara Pembukaan Realisasi dan Penyerahan BLT-DD dipimpin oleh HASANAN Kepala Desa Rantau Panjang yang didampingi SARKAWI Ketua BPD Rantau Panjang, turut serta dalam acara tersebut dihadiri oleh KAMARUDIN, A.Ma.Pd selaku Muspika Kecamatan Simpang Hilir dan NANANG yang bertugas sebagai Tenaga Ahli Pendamping Desa, hadir juga sebagai mitra keamanan dari unsur TNI yaitu bapak Sertu ZULKARNI selaku Babinsa dan unsur Polri yaitu BrigPol TOMI selaku Babhinkamtibmas Desa Rantau Panjang.

Pembukaan Acara tersebut diatas diawali oleh kata sambutan Kepala Desa Rantau Panjang, dalam sambutanya Hasanan mengatakan "Dasar hukum pelaksanaan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa ini diantaranya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 222 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana dalam peraturan tersebut merupakan perintah konstitusi bagi desa untuk melaksanakan penyediaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi corona virus deasease 2019 (Covid-19). Selain dua peraturan menteri tersebut ada juga aturan turunannya yaitu Peraturan Bupati Kayong Utara nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021", tutur Hasanan.

"Atas perintah konstitusi tersebut Pemerintahan Desa Rantau Panjang melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan dua jenis Peraturan yaitu Peraturan Kepala Desa nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021, yang mana dasar penerbitan aturan tersebut melalui musyawarah desa khusus yang dilakukan oleh BPD dan melibatkan berbagai unsur yaitu pihak Pemdes Rapa, Kecamatan Simpang Hilir, Tenaga Ahli Pendaping Desa, LPM, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT, unsur tersebut dilibatkan untuk menentukan point-point kriteria masyarakat yang layak menerima dan point-point yang dilarang untuk menerima", tutur Hasanan lebih lanjut... 

"Setelah perkades tersebut ditetapkan dan diundangkan, selanjutnya Pemerintahan Desa Rantau Panjang melalui Tim Relawan Aman Covid-19 tahun 2021 melakukan pendataan dan penyandingan data Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH, BPNT, BST, Bedah Rumah dan Bantuan Sosial lainnya yang bersumber dari Pemerintah, hal tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih data penerimaan bantuan. Setelah itu dilaksanakan Musyawarah Khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi data sekaligus menetapkan data calon penerima menjadi keluarga penerima manfaat BLT-DD yang selanjutnya ditetapkan dan diundangkan melalui Peraturan Kepala Desa nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021, cukup ulet dan panjang proses yang kita lakukan dan hari ini tibalah saatnya kami menyerahkan hak bapak ibu sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD ini untuk bulan salur Januari 2021". tutup Hasanan mengakhiri sambutannya.

Pada sambutan kedua disampaikan oleh Muspika Kecamatan yaitu bapak Kamarudin, A.Ma.Pd selaku Camat Simpang Hilir atau Pembina TK I, dalam sambutannya Kamarudin menjelaskan "prosesnya memang tidak mudah dalam menentukan program kegiatan yang dilakukan oleh desa dan harus sangat hati-hati, kita diikat oleh berbagai peraturan yaitu peraturan menteri dan peraturan bupati kayong utara sebagai pedoman dan rujukan dalam membuat program, apa yang disampaikan oleh kepala desa itulah gambarannya bahwa desa dinaungi dan diikat dalam aturan dan peraturan, kepala desa selain menjalankan amanah bapak ibu sebagai pemimpin masyarakat desa, kades juga menjalankan perintah konstitusi dari pemerintah pusat atau negara, aturan yang diterbitkan merupakan perintah, pedoman dan juga untuk dasar hukum kepala desa agar kades tidak melenceng dari aturan yang ada dalam mengambil sebuah kebijakan untuk membangun desa dan membantu masyarakatnya, dan sebuah program yang dibuat jangan sampai menjerat kepala desa. Peraturan kepala desa dibuat itu sebagai dasar dalam menentukan peruntukan penerima BLT-DD hal tersebut untuk menghindari tumpang tindihnya data bansos lainnya agar BLT tersebut tepat sasaran", tutup Kamarudin mengakhiri kata sambutannya.

Sebagai pelaksana yang bertugas dalam proses penyaluran BLT-DD ini juga telah ditetapkan oleh Kepala Desa melalui surat resmi pemerintahan desa nomor :  140/923/PEM tentang Penetapan Petugas Penyalur BLT-DD Tahun 2021, yang tugasnya akan berakhir hingga 31 Desember 2021. Unsur yang terlibat sebagai petugas diantaranya adalah dari Pemerintah Desa, BPD, LPM, dan Karang Taruna, Adapun jumlah petugas tersebut sebanyak 23 orang termasuk 2 orang mitra keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta 2 orang dari Linmas desa yang ditugaskan untuk melakukan penjagaan keamanan dan ketertiban dalam proses pembagian BLT-DD untuk bulan Januari 2021 pertama kali ini. Selain 2 orang Linmas yang bertugas pada hari ini, Anggota Linmas lainnya akan memperoleh giliran kesempatan yang sama untuk ditugaskan sebagai petugas keamanan dan ketertiban dalam proses penyaluran BLT-DD hingga akhir tahun 2021.

 
Kepala Desa Rantau Panjang                                            Camat Simpang Hilir   

 
   Ketua BPD Rantau Panjang                                  Tenaga Ahli Pendamping Desa

Berakhirnya sambutan dari camat simpang hilir, selanjutnya prosesi Penyerahan Bantuan Langsung Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021 secara Simbolis yang dilakukan oleh Kepala Desa, Camat Simpang Hilir, Ketua BPD dan Tenaga Ahli Pendamping Desa, adapun warga yang mewakili seluruh penerima dalam simbolis tersebut yaitu :

  1. 2009017 a/n : BUSTAMI (diwakili oleh RT karena ybs sedang sakit)
  2. 2009053 a/n : RUSLAN (Jumli)
  3. 2009018 a/n : JUBAIDAH  
  4. 2009003 a/n : SUASE

Berdasarkan Peraturan Kepala Desa nomor 2 Tahun 2021, jumlah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) Tahun 2021 sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) penerima. Hingga berita desa ini diterbitkan, masih tersisa 3 KPM lagi yang belum mengambil haknya, ketidakhadiran yang bersangkutan hingga petang tadi belum diketahui alasan halangannya, namun hasil brifing petugas penyaluran BLT-DD yang dikoordinator oleh Suharnadi, S.Pd.I (sekretaris desa), bahwa untuk hak ke 3 KPM tersebut akan ditindak lanjuti dikemudian/esok harinya untuk menyerahkan hak mereka. (admindes/ir

Jangan lupa follow akun resmi media sosial pemerintah desa rantau panjang berikut ini :
1. Admindes
2. FP Facebook Desa
3. Instagram Desa

GALERI KEGIATAN PENYALURAN BLT-DD 2021
(Informasi KPM slide paling bawah 👇 ya...)





























Kriteria Calon KPM BLT-DD & Daftar Penetapan KPM BLT-DD 2021

 
Share:

2 komentar:

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.