SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA KE-76 TAHUN


PANCASILA DALAM TINDAKAN BERSATU UNTUK INDONESIA TANGGUH

Begitu kalimat tema Hari Lahir Pancasila ke 76 Tahun yang ditetapkan oleh Pemerintah di tahun 2021 ini, sepintas kalimat tersebut dapat kita maknai dengan dasar dan semangat Pancasila kita sebagai bangsa Indonesia mampu dan tangguh menghadapi polemik-polemik yang ada terutama dalam menghadapi wabah pandemi yang sedang melanda Negeri ini.

Lahirnya Pancasila berawal saat Presiden Soekarno berpidato dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Dalam pidatonya tersebut, Presiden Soekarno mengemukakan konsep awal Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.

Setiap tanggal 1 Juni masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia.

Sejarah kelahiran Pancasila bermula dari kekalahan Jepang saat Perang Pasifik. Untuk menarik simpati masyarakat Indonesia, pihak penjajah Jepang kemudian menjanjikan kemerdekaan Indonesia dengan membentuk lembaga untuk mempersiapkan segala hal berkaitan dengan pembentukan NKRI.

Lembaga tersebut dinamakan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara

Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: "Perwakilan Rakyat").

Tepat pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden Soekarno memberikan sebuah ide dan gagasannya terkait dasar negara Indonesia yang dinamakan “Pancasila”. Panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas.

Dalam pidatonya, Bung Karno menyebutkan lima sila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:

1. Kebangsaan
Dasar pertama yang dijadikan sebagai dasar negara Indonesia adalah dasar kebangsaan karena negara yang didirikan adalah untuk semua rakyat dari ujung Aceh sampai Irian (Papua).

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Dasar kedua yang disampaikan Bung Karno adalah internasionalisme sebagai pasangan dasar pertama di mana kebangsaan Indonesia bukanlah sebagai kebangsaan yang menyendiri ataupun kebangsaan yang chauvinis, tetapi sebagai kebangsaan yang menghormati bangsa-bangsa lainnya di dunia menuju persatuan dan persaudaraan dunia.

3. Demokrasi
Kemudian Bung Karno mengungkapkan dasar ketiga yaitu dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan karena negara Indonesia bukanlah satu negara untuk satu orang atau satu golongan saja, tetapi negara untuk semua. Untuk mewujudkan hal tersebut, mutlak diperlukan permusyawaratan dan perwakilan.

4. Keadilan Sosial
Dasar keempat selanjutnya adalah kesejahteraan bagi rakyat karena bagi Bung Karno tidak boleh ada kemiskinan di dalam Indonesia yang merdeka.

5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dasar kelima/terakhir yang diungkapkan Bung Karno adalah prinsip Ketuhanan di mana Indonesia yang merdeka memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk dapat menjalankan ibadat dan menyembah Tuhannya dengan leluasa.

Kelima dasar negara tersebut yang sekarang dikenal sebagai Pancasila diterima secara aklamasi oleh semua anggota badan persiapan kemerdekaan.

Menindaklanjuti pidato tersebut, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan untuk merumuskan Pancasila dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut.
Panitia sembilan itu terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.

Pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan dan disahkan sebagai dasar Negara Indonesia bersamaan dengan Penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah/Preamble/Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara Indonesia yang sah.


Adapun sila-sila Pancasila yang disepakati dan disahkan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA KE-76 TAHUN,
PANCASILA DALAM TINDAKAN BERSATU UNTUK INDONESIA TANGGUH

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.