Imbauan untuk masyarakat Rantau Panjang, agar nenghentikan membakar lahan/hutan. Apa lagi saat in bulan kering (kemarau). Sebab, penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), bisa di pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini Tim Karhutla (TNI/Polri), telah melakukan sosialisasi pencegahan. Setelah tindakan ini dilakukan, masih juga ada warga yang melakukan pembakaran, TNI/Polri akan bertindak. Akan memproses pelaku, sesuai ketentuan hukum yang berlaku". Tandas hasanan tegas
Selain itu Hasanan sebagai kepala desa juga mengingatkan untuk mengajak semua warga baik keluarga atau siapa saja agar tak sembarangan membakar hutan atau lahan.
"Mari kita saling nengingatkan dalam kebaikan. Berita tahu saudara,
keluarga, tetangga dan warga kita, agar mereka tidak membakar
sembarangan. Sebab, kalau sudah masuk proses hukum, tidak ada solusi
selain penjara dan denda". Tegas Hasanna lagi
lebih lanjut ia ungkapkan lagi mengenai masalah denda serta resiko yang lainnya " Penjara dan denda pelaku Karhutla tidak main-main. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp. 10 miliar. Mari kita cegah Karhutla. Cegah kebakaran yang terjadi secara bergotong royong. Karena, bencana asap, bencana nasional/internasional. Bencana kita semua". Tutup Hasanan
lebih lanjut ia ungkapkan lagi mengenai masalah denda serta resiko yang lainnya " Penjara dan denda pelaku Karhutla tidak main-main. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp. 10 miliar. Mari kita cegah Karhutla. Cegah kebakaran yang terjadi secara bergotong royong. Karena, bencana asap, bencana nasional/internasional. Bencana kita semua". Tutup Hasanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar