• Rantau Panjang

    Bersama Mewujudkan Masyarakat yang beradab dan beradat.

  • Bersama Dalam Mmebangun Desa

    Dengan prinsip kebersamaan kami berkomitmen membangun desa ini secara bersama sama dengan partisipasi dari masyarakat

  • Rantau Panjang Bersinergi bersama masyarakat

    untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata, kami pemerintah desa rantau panjang mengajak bersinergy dengan berbagai elemnt

  • Alam Desa Rantau Panjang

    Dengan kekayaan alam yang luar biasa dan Desa rantau panjang juga memiliki wilayah kawasan Taman Nasional Gunung palung, di sini banyak potensi yang baik, selengkapnya juga bisa di saksikan di chanel yutube kayong TV .

  • Gotong Royong Budaya Luhur Bangsa

    Gotong royong budaya luhur bangsa kita. Sejak dulu, nenek moyong kita bergotong royong membangun kampungnya. Membangun jalan, saluran, tempat ibadah, pemukiman dan sebagainya..

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

RENTETAN DINAMIKA MUSAYAWARAH DESA KHUSUS
(MUSDES-SUS)
PENETAPAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA
(BLT-DD)
PERUBAHAN KHUSUS RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA DAN
PERUBAHAN KHUSUS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(P-RKPDes & P-APBDes) TAHUN ANGGARAN 2020
DESA RANTAU PANJANG, KECAMATAN SIMPANG HILIR
KABUPATEN KAYONG UTARA


Senin, 15 Juni 2020
Bertempat di Balai Pelatihan dan Pertemuan Desa Rantau Panjang (PNPM) Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa Khusus, Penetapan penerima BLT-DD, Perubahan Khusus RKPDes, dan Perubahan Khusus APBDes Rantau Panjang Tahun Anggaran 2020.

Musdes-sus ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Simpang Hilir, Babinsa Rantau Panjang, BPD, Koordinator Pendataan BLT-DD, LPM, Pemuda Karang Taruna, Kepala Dusun, Ketua RT, Pemuka Masyarakat, Pemuka Agama dan Masyarakat Desa Rantau Panjang. 
Musdes-sus kali ini berlangsung cukup alot, dimana pembahasan terfocus pada data calon penerima BLT-DD, beberapa masyarakat yang merasa tidak terdata mengajukan protes atas haknya, walaupun demikian segala konflik tetap dihindarkan agar tidak timbul polemik dan kekisruhan hingga terpecahnya hubungan silaturahmi pada masayarakat. Dari hasil verifikasi data calon penerima BLT-DD tersebut yang tidak menemukan kata sepakat dan memakan waktu hingga sore hari, maka diputuskan akan adakannya pertemuan lanjutan dengan waktu yang belum ditentukan.


Rabu, 17 Juni 2020
Bertempat di Aula Kantor Desa Ratau Panjang (Rapa), diadakannya Musyawarah Khusus Lanjutan kedua, Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Hasanan Kepala Desa Rantau Panjang, pertemuan tersebut dihadiri oleh Babinsa Rantau Panjang, Kepala Dusun dan Lembaga Rukun Tetangga (RT) yang merupakan ketua Lingkungan sekaligus selaku ujung tombak pendataan KPM BLT-DD akibat terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut/tentetan Musyawarah Khusus pada hari Senin tanggal 15 juni 2020 yang berlangsung di Balai Pelatihan dan Pertemuan Desa (PNPM), dalam pertemuan ini membahas mekanisme pendataan yang lebih terorganisir dan menyepakati bersama bahwa Lembaga RT wajib melakukan Musyawarah Warga di Lingkungan Tetangganya masing-masing, hasil musyawarah dilingkungan tersebut selanjutnya dibawa dalam Musyawarah Khusus Penetapan Penerima BLT-DD, Perubahan Khusus RKPDes, dan Perubahan Khusus APBDes Rantau Panjang Tahun Anggaran 2020.

Jum'at, 19 Juni 2020
Bertempat di Aula Kantor Desa, Kepala Desa bersama beberapa Perangkat dan Beberapa Perwakilan Anggota BPD, melakukan pembedahan ulang Rancangan Perubahan RKPDes dan Perubahan ABPDes Tahun Anggaran 2020. Pertemuan ini merupakan bagian dari rentetan Musyawarah sebelumnya pada hari Senin 15 Juni 2020 dan Rabu 17 Juni 2020, dalam pertemuan ini memang tidak banyak unsur yang di undang, sebab pembahasan kali ini sudah lebih mengerucut, hasil daripada pembahasan dan pembedahan yang berupa Rancangan ini selanjutnya akan dibawa di dalam forum terakhir Musyawarah Khusus Penetapan Penerima BLT-DD, Perubahan Khusus RKPDes, dan Perubahan Khusus APBDes Rantau Panjang Tahun Anggaran 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020.

Sabtu, 20 Juni 2020
Bertempat di Balai Pelatihan dan Pertemuan Desa (PNPM) berlangsung pertemuan terakhir dari rentetan Musyawarah Khusus Penetapan Penerima BLT-DD, Perubahan Khusus RKPDes, dan Perubahan Khusus APBDes Rantau Panjang Tahun Anggaran 2020.
Pertemuan tersebut dipimpin kembali oleh Hasanan Kepala Desa Rantau Panjang (Rapa), pertemuan kali ini dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Simpang Hilir, Tenaga Ahli Pendamping Desa Tingkat Kabupaten, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Wakil BPD beserta Anggota, ketua LPM sekaligus Koordinator Pendataan, Anggota Satgas Covid-19, Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Ketua RT se Desa Rapa dan beberapa pemuka masyarakat.
Pertemuan kali ini tidak terlalu banyak pokok pembahasan, kali ini hanya pembacaan sekaligus memverifikasi Data Nama Calon Penerima BLT-DD, pembacaan sekaligus membedah dan mentelaah bersama Berita Acara Musyawarah Khusus Penetapan Penerima BLT-DD, pembacaan sekaligus membedah dan mentelaah Berita Acara Perubahan Khusus RKPDes Tahun 2020, dan pembacaan sekaligus membedah dan mentelaah bersama Berita Acara Perubahan Khusus APBDes Rantau Panjang Tahun Anggaran 2020, dan terakhir Penetapan Hasil Keputusan Musyawarah Khusus Penetapan Penerima BLT-DD, Perubahan Khusus RKPDes, dan Perubahan Khusus APBDes Rantau Panjang Tahun Anggaran 2020 yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Rantau Panjang (admin)


GALERI : I




















GALERI : II






GALERI : III







GALERI : IV
















Share:

MUSYAWARAH KESEPAKATAN KRITERIA PENERIMA BLT-DANA DESA


Sabtu, 16 Mei 2020Di balai Pelatihan dan Pertemuan Desa (PNPM) diadakan Musyawarah Kesepakatan Penetapan Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPMBLT-DD), Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Hasanan Kepala Desa Rantau Panjang (Rapa), hadir pada musyawarah tersebut dari unsur TNI, BPD, LPM sekaligus Ketua Koordinator Pendataan KPM BLT-DD, Kepala Dusun 8 wilayah, 23 Ketua RT, Pemuka Masyarakat, Pemuka Agama serta Masyarakat Desa Rapa.Hasanan dalam sambutannya menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes-RI) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 bahwa ada 14 kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT DD, yaitu :
  1. Luas lantai <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar dari kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. Satu stel pakaian pertahun
  10. Makan 1-2 kali/hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600.000/bulan
  13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp. 500.000
Lanjut Hasanan menjelaskan, dari 14 kriteria diatas minimal 9 kriteria harus terpenuhi bagi KPM BLT-DD ini. Namun berdasarkan pertemuan di Kantor Camat Simpang Hilir, bahwa Desa diperbolehkan menentukan Kriteria KPM BLT-DD berdasarkan geografis, situasi dan kondisi Desa melalui kesepakatan Musyawarah Desa dengan tidak menghilangkan 3 kriteria utama yaitu :
  1. Masyarakat Kehilangan Lapangan Pekerjaan atau di PHK
  2. Terdapat salah satu anggota keluarga yang sakit menahun/kronis
  3. Tidak mendapatkan bantuan PKH/BPNT/BST/bantuan lain yang bersumber dari Pemerintah. (Tutur Hasanan)
Dari pembahasan yang berlangsung cukup menyita waktu dengan berbagai tanggapan, saran, masukan dan pendapat para peserta musyawarah tersebut maka dihasilkanlah kesepakatan bersama tentang Kriteria KPM BLT Dana Desa sebagai berikut :
  • Kriteria Masyarakat Penerima BLT-Dana Desa :
  1. Masyarakat Kehilangan Lapangan Pekerjaan atau di PHK
  2. Terdapat salah satu anggota keluarga yang sakit menahun/kronis
  3. Tidak mendapatkan bantuan PKH/BPNT/BST/bantuan lain yang bersumber dari Pemerintah
  4. Memprioritaskan masyarakat miskin
  5. Penerima BLT-DD berdasarkan Kepala Keluarga (KK)
  6. Apabila terdapat lebih dari 1 KK dalam 1 rumah, maka hanya 1 KK yang layak diprioritaskan, dan KK yang lain menjadi daftar tunggu.
  • Yang tidak berhak mendapatkan BLT- Dana Desa :
  1. PNS (Suami/Istri)
  2. TNI/Polri
  3. Anggota DPRD
  4. Yang sudah menerima bantuan PKH/BPNT/BST/bantuan lain yang bersumber dari Pemerintah
  5. Kepala Desa dan Perangkat
  6. Pegawai BUMN/BUMD
  7. Masyarakat berpenghasilan diatas Rp. 2.500.000/bulan

GALERI











Share:

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN KAYONG UTARA YANG KE 13 TAHUN


Share:

SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA YANG KE 75 TAHUN


Share:

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 HIJRIYAH


Share:

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.