MUSYAWARAH KESEPAKATAN KRITERIA PENERIMA BLT-DANA DESA


Sabtu, 16 Mei 2020Di balai Pelatihan dan Pertemuan Desa (PNPM) diadakan Musyawarah Kesepakatan Penetapan Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPMBLT-DD), Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Hasanan Kepala Desa Rantau Panjang (Rapa), hadir pada musyawarah tersebut dari unsur TNI, BPD, LPM sekaligus Ketua Koordinator Pendataan KPM BLT-DD, Kepala Dusun 8 wilayah, 23 Ketua RT, Pemuka Masyarakat, Pemuka Agama serta Masyarakat Desa Rapa.Hasanan dalam sambutannya menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes-RI) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 bahwa ada 14 kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT DD, yaitu :
  1. Luas lantai <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar dari kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. Satu stel pakaian pertahun
  10. Makan 1-2 kali/hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600.000/bulan
  13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp. 500.000
Lanjut Hasanan menjelaskan, dari 14 kriteria diatas minimal 9 kriteria harus terpenuhi bagi KPM BLT-DD ini. Namun berdasarkan pertemuan di Kantor Camat Simpang Hilir, bahwa Desa diperbolehkan menentukan Kriteria KPM BLT-DD berdasarkan geografis, situasi dan kondisi Desa melalui kesepakatan Musyawarah Desa dengan tidak menghilangkan 3 kriteria utama yaitu :
  1. Masyarakat Kehilangan Lapangan Pekerjaan atau di PHK
  2. Terdapat salah satu anggota keluarga yang sakit menahun/kronis
  3. Tidak mendapatkan bantuan PKH/BPNT/BST/bantuan lain yang bersumber dari Pemerintah. (Tutur Hasanan)
Dari pembahasan yang berlangsung cukup menyita waktu dengan berbagai tanggapan, saran, masukan dan pendapat para peserta musyawarah tersebut maka dihasilkanlah kesepakatan bersama tentang Kriteria KPM BLT Dana Desa sebagai berikut :
  • Kriteria Masyarakat Penerima BLT-Dana Desa :
  1. Masyarakat Kehilangan Lapangan Pekerjaan atau di PHK
  2. Terdapat salah satu anggota keluarga yang sakit menahun/kronis
  3. Tidak mendapatkan bantuan PKH/BPNT/BST/bantuan lain yang bersumber dari Pemerintah
  4. Memprioritaskan masyarakat miskin
  5. Penerima BLT-DD berdasarkan Kepala Keluarga (KK)
  6. Apabila terdapat lebih dari 1 KK dalam 1 rumah, maka hanya 1 KK yang layak diprioritaskan, dan KK yang lain menjadi daftar tunggu.
  • Yang tidak berhak mendapatkan BLT- Dana Desa :
  1. PNS (Suami/Istri)
  2. TNI/Polri
  3. Anggota DPRD
  4. Yang sudah menerima bantuan PKH/BPNT/BST/bantuan lain yang bersumber dari Pemerintah
  5. Kepala Desa dan Perangkat
  6. Pegawai BUMN/BUMD
  7. Masyarakat berpenghasilan diatas Rp. 2.500.000/bulan

GALERI











Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Berita Populer

PEMERINTAH DESA RANTAU PANJANG. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • #
  • #
  • #

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.