Dalam Rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan PPh dan akselerasi implemntasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak diwilayah Kabupaten Kayong Utara, dimohon bagi saudara saudari yang tersebut namanya didalam daftar dibawah ini untuk melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2022 dan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ atau untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi nomor WhatsApp Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang 0853-5012-9494
Berikut kami Informasikan Daftar Nama Wajib Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan dan Pemuktahiran Data Wajib Pajak :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, mohon kerjasamanya untuk meneruskan informasi ini kepada nama-nama yang bersangkutan dan terima kasih atas perhatiannya. (Admindes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar