Jum'at (1/11/19), sekitar pukul 13.00 WIB, Yulisman, Legislator PKS dapil 4 melakukan Reses di Rantau Panjang. Ini merupakan kali pertama anggota DPRD KKU reses di desa ini.
Bertempat di gedung serbaguna Rantau Panjang, warga dan stakehorder lainnya menyampaikan aspirasi mereka ke wakilnya. Semua aspirasi masyarakat di tampung Yulisman. Kemudian akan dia pelajari, rumuskan dan salurkan melalui mekanisme yang ada, sesuai tingkatan dan kebutuhan.
Reses merupakan masa istirahat sidang dewan. Masa ini seharusnya dimanfaatkan dewan untuk mengunjungi audiennya, menyerap aspirasi. Sehingga sinergitas usulan musrenbangdes dan hasil reses tercapai. Dan ini merupakan salah satu tolak ukur kinerja dewan.
Agenda utama reses terdiri dari sambutan atau pemaparan visi, misi dan program kerja Pemerintah Desa, oleh Kades, Pemaparan dari Yulisman, Sesi dialog, Terakhir penyerahan dokumen Musrenbangdes 2019 ke Yulisman.
Banyak isu pembangunan yang disampaikan warga. Seperti penanganan karhutla dan pasca karhutla. Kegiatan budidaya pertanian, perkebunan, ternak dan perikanan. Infrakstruktur (jalan, pengairan, pasar ikan). Pengadaan ambulance desa dan usulan infrastruktur lainnya.
Yang paling senter dibicarakan, yaitu pembangunan air bersih. Kemudian parit cacing yang minim manfaatnya. Serta isu pemekaran desa.
Terkait air bersih, menurut Yulisman, dia telah berkomunikasi dengan Bupati. Katanya, Bupati serius menanangani soal tersebut. Segala proses telah dilakukan pemda hingga ke pusat. Termasuk persoalan perizinan pemanfaatan kawasan di TNGP, di Sungai Belaban Rantau Panjang.
Kemudian, Yulisman dan rekan-rekannya, telah melakukan kunjungan kerja ke Balai TNGP Ketapang beberapa hari yang lalu. Memastikan terkait izin kawasan untuk sumber air bersih. Menurutnya, Balai TNGP membenarkan perizinan telah diurus.
Soal parit cacing yang sering muncul di luar musrenbangdes, Yulisman berjanji, akan memaksimalkan aspirasinya ke kegiatan ekonomi produktif masyarakat. Sehingga tujuan pembangunan lebih tepat sasar, tepat guna dan tepat manfaat.
Sedangkan isu pemekaran desa, baik Yulisman maupun Kepala Desa, mendorong dan mendukung penuh aspirasi tersebut. Sebab dampaknya sangat berarti untuk masyarakat.
Rantau Panjang dengan luas lebih dari 76 kilo meter persegi. Jumlah penduduk lebih dari 4.000 jiwa. Dengan jumlah dusun terbagi 8 dusun dan 23 RT. Lebih dari 15 jalan desa,dengan kondisi belum sempurna terbangun. Tentu sulit mewujudkan pemerataan pembangunan, jika keadaan desa tidak sebanding dengan jumlah APBDes pertahun. Bisa terwujud, namun bertahap dan lama.
Sementara, APBDes Rantau Panjang saat ini Rp. 2,1 Milyar. Belaja pegawai saja lebih dari Rp. 800 juta pertahun. Sehingga untuk belanja pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, serta bidang keadaan darurat, mendesak dan kejadian luar biasa, lebih dari Rp. 1 Miliyar saja.
Di bidang pembinaan dan pemberdayaan, kelembagaan masyarakat terus tumbuh dan perlu mendapat perhatian pemdes. Sementara, tuntutan menaikan IDM (Indeks Desa Membangun) dari pemerintah terus digaungkan ke desa. Apa lagi status Desa Rantau Panjang masih desa berkembang. Masih banyak PR yang perlu dibenahi untuk menaikan IDM, untuk menuju desa maju atau mandiri.
Desa yang pembangunannya tidak mengarah ke 60 indikator IDM, akan mendapat sanksi pengurangan dana (DD maupun ADD). Sementara, tuntutan masyarakat kadang bertolak belakang dengan 60 indikator IDM. Kecenderungan masyarakat lebih pada kebutuhan infrakstruktur dasar saja.
Keinginan yang menjadi kebutuhan masyarakat tersebut tidak salah. Hanya saja, APBDes Rantau Panjang tidak sebanding dengan jumlah KK/jiwa, luas wilayah, jumlah dusun dan jumlah kelembagaan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemekaran Desa Rantau Panjang mendesak dan mendasar dilakukan. Sehingga persoalan di atas dapat terurai dan dapat diminimalisir.
Yulisman berjanji, siap medukung ide pemekaran desa tersebut. Demikian juga Kepala Desa, dia mendorong agar masyarakat segera membentuk panitia pemekaran desa.
Setelah panitia terbentuk, agar segera melakukan pendataan potensi calon desa baru. Mendata keadaan dan inventarisasi data-data pendukung. Serta menyiapkan administrasi sebagai syarat pemekaran. (adm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar